Yogyakarta: Pansus DPRD Kota Yogyakarta yang menangani relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dari emperan toko ke Teras Malioboro 1 dan 2 mendesak Pemerintah bekerja dengan tepat.
Bila tak bisa membuat para pedagang di Teras Malioboro lebih baik, maka pemerintah diminta mengembalikan para PKL ke tempat semula, yakni emperan toko di sepanjang Jalan Malioboro.
"Pansus merekomendasikan Pemerintah DIY mengembalikan para PKL ke pedestrian Malioboro jika tak bisa menjalankan rekomendasi," kata Ketua Pansus Pengawasan Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto, saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Pansus menilai penanganan relokasi para PKL Malioboro belum baik. Fasilitas di Teras Malioboro 1 maupun Teras Malioboro 2 masih belum maksimal. Selain fasilitas, tempat baru saat ini belum membuat para pedagang mendapat pelanggan.
"Pemerintah perlu mengevaluasi titik lokasi pedagang agar sesuai dengan peruntukannya dan bila perlu dibuat roadmap jalur pengunjung agar persebarannya lebih meratam. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki dapur dan sanitasi di Teras Malioboro 2 sesuai standar, misalnya dengan memasang penyedot asap," jelas Fokki.
Selain itu ada sejumlah persoalan lain yang perlu diselesaikan Pemerintah DIY yang memiliki kewenangan dalam merelokasi PKL. Berbagai hal itu berkaitan dengan kualitas pelayanan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2, termasuk pendampingan para PKL di lokasi baru.
Fokki juga menyebut sejumlah masalah lain dampak relokasi PKL yang masih menjadi persoalan. Misalnya, pendorong gerobak yang kehilangan pekerjaan akibat relokasi hingga kini masih banyak yang menganggur. Ia juga menyebut masih ada para PKL yang belum terdata dan belum mendapat tempat relokasi.
"Bagi PKL Kawasan Maliboro yang dalam proses pendataandan/atau proses penempatan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 ada yang tercecer, maka menjadi kewajiban pemerintah baik di tingkat Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemda DIY untuk bisa dicarikan solusi yang terbaik, karena sesuai konstitusi bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara," ungkapnya.
Yogyakarta: Pansus DPRD Kota
Yogyakarta yang menangani relokasi para
Pedagang Kaki Lima (PKL) dari emperan toko ke Teras Malioboro 1 dan 2 mendesak
Pemerintah bekerja dengan tepat.
Bila tak bisa membuat para pedagang di Teras Malioboro lebih baik, maka pemerintah diminta mengembalikan para PKL ke tempat semula, yakni emperan toko di sepanjang Jalan Malioboro.
"Pansus merekomendasikan Pemerintah DIY mengembalikan para PKL ke pedestrian Malioboro jika tak bisa menjalankan rekomendasi," kata Ketua Pansus Pengawasan Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto, saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Pansus menilai penanganan relokasi para PKL Malioboro belum baik. Fasilitas di Teras Malioboro 1 maupun Teras Malioboro 2 masih belum maksimal. Selain fasilitas, tempat baru saat ini belum membuat para pedagang mendapat pelanggan.
"Pemerintah perlu mengevaluasi titik lokasi pedagang agar sesuai dengan peruntukannya dan bila perlu dibuat roadmap jalur pengunjung agar persebarannya lebih meratam. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki dapur dan sanitasi di Teras Malioboro 2 sesuai standar, misalnya dengan memasang penyedot asap," jelas Fokki.
Selain itu ada sejumlah persoalan lain yang perlu diselesaikan Pemerintah DIY yang memiliki kewenangan dalam merelokasi PKL. Berbagai hal itu berkaitan dengan kualitas pelayanan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2, termasuk pendampingan para PKL di lokasi baru.
Fokki juga menyebut sejumlah masalah lain dampak relokasi PKL yang masih menjadi persoalan. Misalnya, pendorong gerobak yang kehilangan pekerjaan akibat relokasi hingga kini masih banyak yang menganggur. Ia juga menyebut masih ada para PKL yang belum terdata dan belum mendapat tempat relokasi.
"Bagi PKL Kawasan Maliboro yang dalam proses pendataandan/atau proses penempatan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 ada yang tercecer, maka menjadi kewajiban pemerintah baik di tingkat Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemda DIY untuk bisa dicarikan solusi yang terbaik, karena sesuai konstitusi bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)