Malang: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Menanggapi itu, Polresta Malang Kota kini memaksimalkan mobil khusus yang dilengkapi dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
"Tidak ada tilang manual di Kota Malang. Sebagai gantinya, kami maksimalkan unit ETLE Mobile atau biasa disebut dengan nama mobil INCAR," kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, Rabu 26 Oktober 2022.
Polresta Malang Kota memiliki dua mobil INCAR (Integrated Capture Attitude Record) untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Yoppi mengaku, adanya mobil INCAR ini sangat efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
"Sangat efektif sekali, karena kita hanya jalan dan kamera secara otomatis mendeteksi pelanggar lalu lintas. Setelah mendeteksi, kamera otomatis menyimpan gambar pelanggaran," jelasnya.
Rata-rata dalam sehari, mobil INCAR dapat menindak sebanyak 50 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak didominasi oleh kendaraan roda dua, sedangkan jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm.
"Mobil INCAR Polresta Malang Kota berpatroli setiap hari. Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat, berkendaralah yang aman dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas," tegasnya.
Sebagai informasi, kendaraan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera mobil INCAR bakal diverifikasi terlebih dahulu. Setelah selesai verifikasi, surat tilang penindakan mobil INCAR akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Data alamat pelanggar itu berdasarkan data yang diperoleh dari nomor polisi (nopol) kendaraan. Namun, apabila pemilik kendaraan telah menjual kendaraan tersebut, serta merasa tidak melakukan pelanggaran, maka bisa segera melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Bila memang benar pengendara melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diminta membayar denda tilang. Pelanggar bisa membayar denda tilang secara online melalui Briva. Pada surat tilang tercantum nomor pembayaran ETLE Briva dan denda tilang itu langsung masuk ke kas negara.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
Malang: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Menanggapi itu, Polresta Malang Kota kini memaksimalkan mobil khusus yang dilengkapi dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
"Tidak ada tilang manual di Kota Malang. Sebagai gantinya, kami maksimalkan unit ETLE Mobile atau biasa disebut dengan nama mobil INCAR," kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, Rabu 26 Oktober 2022.
Polresta Malang Kota memiliki dua mobil INCAR (Integrated Capture Attitude Record) untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Yoppi mengaku, adanya mobil INCAR ini sangat efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
"Sangat efektif sekali, karena kita hanya jalan dan kamera secara otomatis mendeteksi pelanggar lalu lintas. Setelah mendeteksi, kamera otomatis menyimpan gambar pelanggaran," jelasnya.
Rata-rata dalam sehari, mobil INCAR dapat menindak sebanyak 50 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak didominasi oleh kendaraan roda dua, sedangkan jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm.
"Mobil INCAR Polresta Malang Kota berpatroli setiap hari. Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat, berkendaralah yang aman dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas," tegasnya.
Sebagai informasi, kendaraan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera mobil INCAR bakal diverifikasi terlebih dahulu. Setelah selesai verifikasi, surat tilang penindakan mobil INCAR akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Data alamat pelanggar itu berdasarkan data yang diperoleh dari nomor polisi (nopol) kendaraan. Namun, apabila pemilik kendaraan telah menjual kendaraan tersebut, serta merasa tidak melakukan pelanggaran, maka bisa segera melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Bila memang benar pengendara melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diminta membayar denda tilang. Pelanggar bisa membayar denda tilang secara online melalui Briva. Pada surat tilang tercantum nomor pembayaran ETLE Briva dan denda tilang itu langsung masuk ke kas negara.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)