Sejumlah drum kapasitas 200 liter dan jeringen kapasitas 35 liter berisi solar diamankan di Mapolresta Kupang Kota, NTT, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Sejumlah drum kapasitas 200 liter dan jeringen kapasitas 35 liter berisi solar diamankan di Mapolresta Kupang Kota, NTT, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

4 Warga Ende Pencuri BBM Subsidi Terancam Penjara 6 Tahun

Antara • 11 Oktober 2022 17:09
Kupang: Empat orang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman enam tahun penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak.
 
"Untuk denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, di Kupang, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Baca: Pengendara Tertib Lalu Lintas, Polisi Bagikan Voucher BBM Gratis

Ancaman hukuman dan denda itu diatur dalam paragraf 5 pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
 
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah WDS dan AL yang merupakan sopir truk tangki, AY (rekan tersangka AL), dan UN (mantan karyawan PT Nirmala Cahaya Agung).

Yance mengatakan para tersangka ditangkap jajarannya pada Senin, 10 Oktober 2022 setelah ada laporan dari penyalur BBM yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.
 
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu telah melakukan aktivitas pencurian BBM subsidi sejak tahun 2020. Aksi mereka baru terungkap dan ketahuan pada Jumat (7/10) saat para tersangka kembali melakukan aksinya.
 
"Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengisi BBM subsidi pada mobil tangki sebanyak 10 ribu liter dengan perintah pendistribusian ke Kapal Motor Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende," jelasnya.
 
Namun dalam perjalanannya tersangka berinisial AL yang bertugas mengangkut BBM tidak langsung menuju tempat tujuan penyaluran, tetapi terlebih dahulu singgah di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, untuk memindahkan 600 liter solar ke jeringen.
 
Tak hanya sampai di situ, tersangka lainnya berinisial WDS kemudian berangkat ke depo Pertamina untuk mengisi 10 ribu liter BBM jenis solar yang akan disalurkan ke KM Niki Sejahtera.
 
"Namun, para tersangka justru memindahkan 140 liter solar dari mobil tangki ke tempat yang sudah mereka siapkan," ungkap Yance.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan