Tangerang: Polres Cilegon menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku penculikan anak di Jombang Cemara, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Pelaku atas nama Herdiyansyah alias Diansyah berusia 32 tahun diterbitkan sebagai DPO dengan nomor surat 01.
"Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah, 32, warga Desa Pauh RT02 RW01, Kota Pasawaran, Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," kata Kasat Reskrimin Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, Selasa, 10 Januari 2023.
Nandar mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas. Pihaknya pun meminta tolong kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkan ke polisi.
"Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri di atas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat dan menghubungi ke pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan Sihombing 0818592022," jelasnya.
Nanda menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah penculikan atau membawa lari anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.
Sebelumnya seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial AS warga Cilegon, Banten, diduga hilang diculik. Hilangnya bocah tersebut viral di media sosial.
"Kami (Polres Cilegon) pun langsung merespons adanya informasi viral tentang penculikan seorang anak perempuan AS pada Senin (2 Januari 2023) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Sigit menuturkan berdasarkan informasi yang diterima Polres Cilegon, korban AS dengan kakak kandungnya berinisial AB, 7, dibujuk oleh pelaku untuk membeli es krim.
"Pelaku membujuk keduanya cari es krim di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg gunakan angkutan umum," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Cilegon menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku
penculikan anak di Jombang Cemara, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,
Banten. Pelaku atas nama Herdiyansyah alias Diansyah berusia 32 tahun diterbitkan sebagai DPO dengan nomor surat 01.
"Pelaku
penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah, 32, warga Desa Pauh RT02 RW01, Kota Pasawaran, Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," kata Kasat Reskrimin Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, Selasa, 10 Januari 2023.
Nandar mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas. Pihaknya pun meminta tolong kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkan ke polisi.
"Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri di atas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat dan menghubungi ke pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan Sihombing 0818592022," jelasnya.
Nanda menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah penculikan atau membawa lari anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.
Sebelumnya seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial AS warga Cilegon, Banten, diduga hilang diculik. Hilangnya bocah tersebut viral di media sosial.
"Kami (Polres Cilegon) pun langsung merespons adanya informasi viral tentang penculikan seorang anak perempuan AS pada Senin (2 Januari 2023) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Sigit menuturkan berdasarkan informasi yang diterima Polres Cilegon, korban AS dengan kakak kandungnya berinisial AB, 7, dibujuk oleh pelaku untuk membeli es krim.
"Pelaku membujuk keduanya cari es krim di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg gunakan angkutan umum," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)