Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon saat berada di Kejari Kota Cirebon. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon saat berada di Kejari Kota Cirebon. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Alat Berat

Ahmad Rofahan • 15 Desember 2022 15:00
Cirebon: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, melakukan pemeriksaan selama 8 jam.
 
Kasi Intelejen Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, mengatakan bahwa tersangka berinisial S ini, melakukan tindak korupsi dalam pengadaan lima alat berat.
 
"Pelaku melakukan penggantian, terhadap pengadaan alat berat," kata Umaryadi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Baca: Kadernya Kena OTT KPK di Surabaya, Ini Respons Golkar

Umar menjelaskan dalam pengadaan lima alat berat darat jenis beko, diganti pengadaannya oleh pelaku dengan Wheel Loader.

Ia menyebut anggaran pengadaan alat berat ini mencapai Rp8,53 miliar. Pihaknya membeberkan penyelewengan tindak pidana korupsi oleh tersangka S dilakukaan pada tahun anggaran 2021.
 
"Pengadaan tersebut anggaran 2021, namun dilaksanakan pada bulan Februari 2022 lalu, awalnya ada salah satu alat berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi," jelas Umar.
 
Umar menjelaskan saat pengecekan di lapangan, Kejaksaan Kota Cirebon didampingi tim ahli dan dihadiri Pengguna Anggaran untuk memastikan keberadaan alat tersebut.
 
"Kami datangi Kantor DPUPR untuk memastikan alat yang dimaksud ada atau tidak, sebab pada Juli 2022 alat besar darat yang dimaksud sudah diganti setelah kami melakukan penyelidikan," ungkaprnya.
 
Temuan tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan kontrak pengadaan barang alat besar darat tahun anggaran 2021.
 
Atas perbuatan tersangka S, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka S ialah tindak pidana korupsi (tipikor), peyimpangan dalam pengadaan alat besar darat.
 
"Tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujar Umar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan