Gorontalo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Gorontalo, memilih memberhentikan sementara (menonaktifkan) aparat desa maupun kepala desa dan perangkatnya. Aturan tersebut berlaku bagi tidak mau vaksinasi maupun tidak mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19.
"Pemkab berlaku tegas dalam upaya menyukseskan cakupan vaksinasi di daerah ini. Aparat desa yang tidak mau divaksin maupun yang tidak mau mendukung gerakan vaksinasi covid-19 di wilayahnya akan diberhentikan sementara selama tiga bulan," katan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca: Hampir Seluruh Anak di Babel Telah Divaksinasi Covid-19
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat telah diinstruksikan membuat surat telaah untuk penerapan penegasan tersebut.
Selain itu kata Thariq Pemkab menyusun beberapa strategi dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi covid-19.
Seperti meminta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan pertemuan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor dalam penegakan pengendalian covid-19 dan sosialisasi percepatan vaksinasi covid-19.
"Hal itu untuk menggelar aksi vaksinasi covid-19 di sekolah bagi anak usia 6 hingga 11 tahun dan gebyar vaksinasi kecamatan yang akan digelar sebelum bulan puasa/Ramadhan," jelasnya.
Gorontalo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Gorontalo, memilih memberhentikan sementara (menonaktifkan) aparat desa maupun kepala desa dan perangkatnya. Aturan tersebut berlaku bagi tidak mau vaksinasi maupun tidak mendukung pelaksanaan
vaksinasi covid-19.
"Pemkab berlaku tegas dalam upaya menyukseskan cakupan vaksinasi di daerah ini. Aparat desa yang tidak mau divaksin maupun yang tidak mau mendukung gerakan vaksinasi covid-19 di wilayahnya akan diberhentikan sementara selama tiga bulan," katan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca:
Hampir Seluruh Anak di Babel Telah Divaksinasi Covid-19
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat telah diinstruksikan membuat surat telaah untuk penerapan penegasan tersebut.
Selain itu kata Thariq Pemkab menyusun beberapa strategi dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi covid-19.
Seperti meminta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan pertemuan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor dalam penegakan pengendalian covid-19 dan sosialisasi percepatan vaksinasi covid-19.
"Hal itu untuk menggelar aksi vaksinasi covid-19 di sekolah bagi anak usia 6 hingga 11 tahun dan gebyar vaksinasi kecamatan yang akan digelar sebelum bulan puasa/Ramadhan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)