Banten: Polda Banten menggerebek gudang tempat mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium. Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1.300 liter minyak curah yang dikemas dengan botol berlabel ilegal.
Pelaku berinisial AR selaku direktur gudang CV. Jongjing Pratama ditangkap saat penggerebekan oleh polisi. Terdapat sepuluh pegawai yang bertugas mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng menjadi minyak goreng premium untuk dijual dengan harga tinggi.
Kasus ini terbongkar usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng berhadiah sabun cuci sebagai promosi untuk menarik minat beli masyarakat.
Minyak goreng ilegal ini dikemas dengan botol isi satu liter merek Laban seharga Rp20.000. Polisi juga menemukan fakta bahwa badan usaha itu tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI. Selain itu logo halal yang ada di dalam kemasan juga palsu.
“Alat ini digunakan untuk memindahkan minyak curah ke botol agar jadi minyak premium. Pada pengurusan SNI, dia menggunakan PT milik orang lain. Dia juga belum punya sertifikasi halal dan izin edar,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chondro Kirono dalam tayangan Newsline di Metro TV pada Rabu, 30 Maret 2022. (Leres Anbara)
Banten:
Polda Banten menggerebek gudang tempat mengemas ulang
minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium. Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1.300 liter minyak curah yang dikemas dengan botol berlabel ilegal.
Pelaku berinisial AR selaku direktur gudang CV. Jongjing Pratama ditangkap saat
penggerebekan oleh polisi. Terdapat sepuluh pegawai yang bertugas mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng menjadi minyak goreng premium untuk dijual dengan harga tinggi.
Kasus ini terbongkar usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng berhadiah sabun cuci sebagai promosi untuk menarik minat beli masyarakat.
Minyak goreng ilegal ini dikemas dengan botol isi satu liter merek Laban seharga Rp20.000. Polisi juga menemukan fakta bahwa badan usaha itu tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI. Selain itu logo halal yang ada di dalam kemasan juga palsu.
“Alat ini digunakan untuk memindahkan minyak curah ke botol agar jadi minyak premium. Pada pengurusan SNI, dia menggunakan PT milik orang lain. Dia juga belum punya sertifikasi halal dan izin edar,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chondro Kirono dalam tayangan Newsline di Metro TV pada Rabu, 30 Maret 2022. (
Leres Anbara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)