Makassar: Seorang buruh bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa. Penangkapan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan penangkapan terhadap buruh bangunan bernama Rahmandani, 26, itu dilakukan pada 24 Januari 2022. Saat pihak kepolisian mendapatkan informasi.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," kata Tambunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Maret 2022.
Baca: Bali Uji Coba Aturan Bebas Karantina
Pelaku yang merupakan warga Jalan Bontobiraeng, Kelurahan Katangka, Kabupaten Gowa itu ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram.
"barang bukti disimpan dilantai kamar dibawah tumpukan baju," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memesan melalui media sosial. Yang kemudian, pelaku melakukan transaksi dengan menentukan titik pengambilan barang tersebut.
"Bandar kemudian mengirim lokasi (Maps) untuk penyerahan barang sabu itu," ungkapnya.
Buruh bangunan itu mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2014 lalu. Sehingga, secara rutin membeli usai pelaku menerima gajinya. Narkoba jenis sabu itu dia beli untuk konsumsi pribadi.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Makassar: Seorang buruh bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus oleh Tim Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa. Penangkapan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan penangkapan terhadap buruh bangunan bernama Rahmandani, 26, itu dilakukan pada 24 Januari 2022. Saat pihak kepolisian mendapatkan informasi.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," kata Tambunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Maret 2022.
Baca:
Bali Uji Coba Aturan Bebas Karantina
Pelaku yang merupakan warga Jalan Bontobiraeng, Kelurahan Katangka, Kabupaten Gowa itu ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram.
"barang bukti disimpan dilantai kamar dibawah tumpukan baju," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memesan melalui media sosial. Yang kemudian, pelaku melakukan transaksi dengan menentukan titik pengambilan barang tersebut.
"Bandar kemudian mengirim lokasi (Maps) untuk penyerahan barang sabu itu," ungkapnya.
Buruh bangunan itu mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2014 lalu. Sehingga, secara rutin membeli usai pelaku menerima gajinya. Narkoba jenis sabu itu dia beli untuk konsumsi pribadi.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)