Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Buronan Perampok Bersenpi di Kabupaten OKU Dibekuk

Antara • 01 April 2022 07:24
Oku: Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak perampokan bersenjata api. Tersangka berinisial YW, 42, warga Dusun IV Sukajaya, Kecamatan Bp Bangsa Raja, OKU Timur.
 
Tersangka ditangkap aparat Satreskrim Polres OKU Timur nyaris tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu sore, 30 Maret 2022.
 
“Tersangka ini DPO yang diburu sejak 2018, ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian diringkus ke mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, di Martapura, Kamis, 31 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, dalam perjalanan kasusnya saat itu tersangka YW bersama tiga rekannya yang lain AS, 23, J, 24, dan H melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap korban BI, 31.
 
"Tiga rekannya tersangka YW itu masing-masing untuk tersangka AS, 23, sudah menjalani hukuman, J, 24, ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia," kata dia lagi.
 
Baca: Perampokan Toko Kamera Tewaskan Satpam di Semarang Terencana
 
Menurutnya, kejadian perampokan tersebut berlangsung saat korban BI, 31, bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung pada Sabtu, 8 April 2017.
 
Di sana korban dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor, kemudian menodongkan senjata api ke arahnya.
 
Korban dimintai oleh para tersangka untuk menyerahkan satu buah dompet, satu gawai, dua telepon genggam, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT, kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
 
“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia.
 
Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan