Nagan Raya: Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinsial MJ, 24, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia lima tahun, pada Rabu, 9 Februari 2022.
"MJ merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur, pada Oktober 2021 yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, saat dikonfirmasi Kamis, 10 Februari 2022.
Baca: Ganjar Sediakan Bus saat Momen Kepulangan Warga Wadas
Dia menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melaporkan tindak pidana pemerkosaan ke kepolisian. Mendapati laporan tersebut, polisi lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Beberapa bulan kemudian polisi mengetahui keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Gampong Cot Sala, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap MJ.
"Dalam penangkapan tersebut, pelaku mencoba melawan aparat kepolisian sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan," jelas Machfud.
Usai mendapatkan tembakan timah panas, pelaku dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Nagan Raya untuk mendapatkan perawatan medis.
Agar tidak melarikan diri, pengawalan ketat terhadap pelaku dilakukan dengan mengerahkan sejumlah petugas di luar ruangan tempat MJ dirawat.
"Pelaku juga baru menghirup udara segar pada tahun 2019 karena kasus rudapaksa," ungkapnya.
Nagan Raya: Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinsial MJ, 24, karena diduga melakukan
pemerkosaan terhadap anak berusia lima tahun, pada Rabu, 9 Februari 2022.
"MJ merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur, pada Oktober 2021 yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, saat dikonfirmasi Kamis, 10 Februari 2022.
Baca:
Ganjar Sediakan Bus saat Momen Kepulangan Warga Wadas
Dia menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melaporkan tindak pidana pemerkosaan ke kepolisian. Mendapati laporan tersebut, polisi lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Beberapa bulan kemudian polisi mengetahui keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Gampong Cot Sala, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap MJ.
"Dalam penangkapan tersebut, pelaku mencoba melawan aparat kepolisian sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan," jelas Machfud.
Usai mendapatkan tembakan timah panas, pelaku dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Nagan Raya untuk mendapatkan perawatan medis.
Agar tidak melarikan diri, pengawalan ketat terhadap pelaku dilakukan dengan mengerahkan sejumlah petugas di luar ruangan tempat MJ dirawat.
"Pelaku juga baru menghirup udara segar pada tahun 2019 karena kasus rudapaksa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)