Kulon Progo: Seorang lelaki bernama Barno, 65, di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga memerkosa anak baru gede (ABG) usia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan dengan dalih pengobatan.
Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan Barno yang disebut dukun itu telah dilaporkan ke polisi karena diduga telah memerkosa pasiennya. Perbuatan asusila itu dilakukan Barno di rumahnya, pada Agustus 2021.
"Korban disetubuhi dengan alasan mengeluarkan penyakit dan benda berbahaya di dalam tubuhnya," kata Jeffry dihubungi, Selasa, 11 Januari 2022.
Jeffry mengungkapkan, korban yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah semula sakit dan diajak keluarganya berobat. Kemudian, orang tua bocah 15 tahun itu diarahkan orang untuk menemui Barno.
Baca: Jaksa Minta Harta Pemerkosa 13 Santri Dilelang untuk Korban
Nahas, kepercayaan orang tua bocah kepada Barno dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Bahkan, kata Jeffry, Barno sempat mengatakan kalau penyakit dan benda berupa paku di perutnya tak dikeluarkan bisa mengancam kesehatannya.
"Kata dia, kalau benda itu tak dikeluarkan dengan itu (bersetubuh) bisa tidak punya anak dan meninggal," ujarnya.
Jeffry mengungkap, kasus itu masih dalam penyelidikan polisi. Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk meminta keterangan korban.
Baca: Herry Wirawan, si Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati Hingga Kebiri Kimia
Warga Desa Banguncipto, Triyono, tak menduga perilaku tetangganya. Ia menyebut, Barno merupakan sosok rajin ibadah dan baik dengan tetangga.
"Agamanya juga baik, tapi gatau kalau perbuatannya kaya gitu," kata dia.
Triyono mengatakan, Barno dikenal tetangga warga bisa menyembuhkan, bukan dukun sebagaimana pengakuannya kepada korban.
"Dia belum lama pulang dari merantau. Kami tetangga tidak tahu kalau kalau ada kasus itu," ujarnya.
Kulon Progo: Seorang lelaki bernama Barno, 65, di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga
memerkosa anak baru gede (ABG) usia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan dengan dalih pengobatan.
Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan Barno yang disebut dukun itu telah dilaporkan ke polisi karena diduga telah memerkosa pasiennya. Perbuatan asusila itu dilakukan Barno di rumahnya, pada Agustus 2021.
"Korban disetubuhi dengan alasan mengeluarkan penyakit dan benda berbahaya di dalam tubuhnya," kata Jeffry dihubungi, Selasa, 11 Januari 2022.
Jeffry mengungkapkan, korban yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah semula sakit dan diajak keluarganya berobat. Kemudian, orang tua bocah 15 tahun itu diarahkan orang untuk menemui Barno.
Baca: Jaksa Minta Harta Pemerkosa 13 Santri Dilelang untuk Korban
Nahas, kepercayaan orang tua bocah kepada Barno dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Bahkan, kata Jeffry, Barno sempat mengatakan kalau penyakit dan benda berupa paku di perutnya tak dikeluarkan bisa mengancam kesehatannya.
"Kata dia, kalau benda itu tak dikeluarkan dengan itu (bersetubuh) bisa tidak punya anak dan meninggal," ujarnya.
Jeffry mengungkap, kasus itu masih dalam penyelidikan polisi. Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk meminta keterangan korban.
Baca: Herry Wirawan, si Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati Hingga Kebiri Kimia
Warga Desa Banguncipto, Triyono, tak menduga perilaku tetangganya. Ia menyebut, Barno merupakan sosok rajin ibadah dan baik dengan tetangga.
"Agamanya juga baik, tapi gatau kalau perbuatannya kaya gitu," kata dia.
Triyono mengatakan, Barno dikenal tetangga warga bisa menyembuhkan, bukan dukun sebagaimana pengakuannya kepada korban.
"Dia belum lama pulang dari merantau. Kami tetangga tidak tahu kalau kalau ada kasus itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)