Suasana sidang lanjutan wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Suasana sidang lanjutan wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kembali Absen, Ustaz Yusuf Mansur Janji Hadir di Sidang Ketiga Gugatan Wanprestasi

Hendrik Simorangkir • 13 Januari 2022 18:21
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur. Sidang perdata yang telah digelar untuk kedua kali ini lagi-lagi tidak dihadiri langsung oleh Yusuf Mansur. 
 
Sidang kedua ini beragendakan perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat. Dalam kasus wanprestasi ini juga menyeret dua tergugat lainnya yaitu PT Inext sebagai tergugat satu dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga. 
 
Sidang tersebut berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi.

"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari. Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3," ujar ketua majelis hakim Fathul Mujib, usai menerima perbaikan berkas dari pihak penggugat majelis hakim, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, kliennya itu tak wajib hadir saat sidang, sebab saat persidangan sudah diwakilkan oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
 
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Absen, Sidang Perdana Wanprestasi Ditunda
 
"Pada prinsipnya ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," kata Ariel.
 
Ariel menjelaskan kliennya kemungkinan bisa hadir saat sidang mediasi digelar nanti. Pasalnya, kata Ariel kehadiran Yusuf Mansur tidak perlu, lantaran penunjukan kuasa hukum pun dapat diwakilkan. 
 
"Ya sidang mediasi kan belum terjadi, baru akan digelar pekan depan. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat," katanya. 
 
Sementara, kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony berharap ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Menurut Ichwan tiap PN memiliki regulasi yang berbeda-beda.
 
"Harapan kami datang (Yusuf Mansur), walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu didatangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang," jelas Ichwan.
 
Ichwan mengaku pihaknya selalu berprasangka baik dalam kasus ini. Dia pun selalu menekankan adanya islah di antara kedua belah pihak.
 
"Nanti kan ada hakim mediator yang menengahkan. Kita berharap proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan," katanya.
 
Yusuf Mansur diduga melakukan ingkar janji (wanprestasi) dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Berdasar dugaan itu, ada 12 orang melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan