Suasana saat maskapai penerbangan Wings Air di Bandara Betoambari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Yusran
Suasana saat maskapai penerbangan Wings Air di Bandara Betoambari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Yusran

Guyon soal Bom, Eks Bupati Buton Selatan Diusir dari Pesawat

Antara • 14 Juni 2022 19:38
Kendari: Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, La Ode Arusani, terpaksa diturunkan dari pesawat Wings Air Nomor IW-1307 di Bandara Betoambari Baubau, akibat bercanda soal bom di dalam pesawat.
 
Arusani bergurau soal bom saat pesawat hendak bertolak menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan insiden itu bermula saat pramugari bermaksud minta izin memindahkan tas seorang penumpang tersebut pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

"Jadi, pada saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki menyampaikan jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya) setelah ditanya oleh pramugari," katanya, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian berkoordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau aviation security (avsec). Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.
 
Baca juga: Pelaku Teror Bom Majalengka Bermotif Utang
 
Meski begitu, lanjut dia, penumpang tersebut tidak diikutkan pada penerbangan tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
 
Ia juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dicek ulang dan hasilnya tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.
 
Kata dia, penerbangan Wings Air Nomor IW-1307 itu berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang pada Selasa, 14 Juni 2022. Pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 10.48 Wita.
 
Atas insiden itu, pihaknya mewajibkan seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
 
 

Dianggap selesai
 
Perencana Ahli Pertama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau, La Rano, mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan hukuman berupa tidak memberangkatkan Arusani pada hari itu. Terlebih, pihak maskapai Wings Air juga tidak membuat pengaduan.
 
"Karena airlines (maskapai) tidak menuntut, makanya kita dianggap selesai. Bahkan, tadi sudah ada surat pernyataan maaf resmi yang ditandai tangani penumpang dan pihak airlines," ujarnya.
 
Atas heboh guyon bom Arusani itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat, agar jangan pernah bercanda soal bom di bandara, baik saat di terminal tempat pemeriksaan maupun dalam pesawat.
 
"Pada prinsipnya kami tidak akan berangkatkan, kalau ada yang mengadu pasti akan diproses hukum," ujarnya.
 
Informasi yang dihimpun, setelah gagal berangkat melalui Bandara Betoambari, mantan Bupati Buton Selatan yang juga Ketua PDI Perjuangan daerah itu menggunakan jalur lain menyeberang ke Kota Kendari pada hari itu juga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan