Yogyakarta: Satgas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendistribusikan minyak goreng ke Kabupaten Gunungkidul pada Jumat, 25 Februari 2022.
Distribusi dengan pengawasan Polda DIY sebagai bagian Satgas Pangan itu menjadi upaya memeratakan ketersediakan salah satu kebutuhan masyarakat yang harganya masih tinggi.
"Satgas Pangan mempercepat penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunungkidul, di salah satu distributor migor DIY, sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor," kata Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW.
Baca: Pemprov Aceh Diminta Kapolri Cegah Peningkatan Positivity Rate
Dia menjelaskan ada sebanyak 23.160 liter minyak goreng yang penyaluran dilakukan Bulog DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selain distribusi itu, kata dia, Satgas Pangan juga melakukan operasi pasar memantau ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional hingga toko modern, termasuk di gudang distributor.
"Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan minyak goreng dan bahan pokok masyarakat agar terpenuhi. Kami ingatkan agar tidak ada upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya," jelasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan adan ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi bahan mangan itu.
Ia menyebut pelaku bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ancaman pasal tersebut yakni pidana 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
"Ada juga Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang," ungkap Roberto.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perrindustrian dan Perdagangan DIY, Yanto Apriyanto Satgas Pangan terakhir melakukan pemantauan pada Kamis, 24 Februari lalu. Titik pemantauannya ada di dua lokasi distributor minyak goreng di Kabupaten Sleman.
"Pengecekan di dua lokasi diketahui persediaan minyak goreng masih mencukupi. Kami imbau agar masyarakat tidak panic buying minyak goreng, belilah seperlunya sesuai kebutuhan," kata dia.
Yogyakarta: Satgas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendistribusikan
minyak goreng ke Kabupaten Gunungkidul pada Jumat, 25 Februari 2022.
Distribusi dengan pengawasan Polda DIY sebagai bagian Satgas Pangan itu menjadi upaya memeratakan ketersediakan salah satu kebutuhan masyarakat yang harganya masih tinggi.
"Satgas Pangan mempercepat penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunungkidul, di salah satu distributor migor DIY, sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor," kata Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW.
Baca:
Pemprov Aceh Diminta Kapolri Cegah Peningkatan Positivity Rate
Dia menjelaskan ada sebanyak 23.160 liter minyak goreng yang penyaluran dilakukan Bulog DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selain distribusi itu, kata dia, Satgas Pangan juga melakukan operasi pasar memantau ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional hingga toko modern, termasuk di gudang distributor.
"Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan minyak goreng dan bahan pokok masyarakat agar terpenuhi. Kami ingatkan agar tidak ada upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya," jelasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan adan ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi bahan mangan itu.
Ia menyebut pelaku bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ancaman pasal tersebut yakni pidana 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
"Ada juga Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang," ungkap Roberto.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perrindustrian dan Perdagangan DIY, Yanto Apriyanto Satgas Pangan terakhir melakukan pemantauan pada Kamis, 24 Februari lalu. Titik pemantauannya ada di dua lokasi distributor minyak goreng di Kabupaten Sleman.
"Pengecekan di dua lokasi diketahui persediaan minyak goreng masih mencukupi. Kami imbau agar masyarakat tidak panic buying minyak goreng, belilah seperlunya sesuai kebutuhan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)