Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua, dengan 25 orang tersangka," kata Sony, Selasa, 19 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Komplotan Penimbun 4 Ton BBM Bersubsidi di Nagan Raya Dibekuk
Sony merinci, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, dan Subulussalam 1 kasus.
"Kemudian, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Abdya, Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Tenggara, Langsa, dan Polres Sabang sama-sama satu kasus," ujarnya.
Ia menambahkan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.
"Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," jelasnya.