ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Pindahkan Jenazah Covid-19

P Aditya Prakasa • 15 Maret 2021 16:48
Bandung: Pemindahan jenazah yang dimakamkan secara protokol covid-19, dilarang dilakukan sembarangan. Warga yang melakukan hal tersebut diwajibkan memiliki surat izin dari Satgas Penanganan Covid-19.
 
Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Markas Polda Jawa Barat bersama  Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri, Pangdam III Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto, hingga Kepala Kejati Jabar.
 
"Kuburan digali lagi bisa kena pasal pidana. Tidak boleh dilakukan," ucap pria yang akrab disapa Emil, Senin 15 Maret 2021.

Emil menegaskan, semua kegiatan yang berkaitan dengan covid 19 harus ada izin Satgas Covid-19 setempat. Sehingga, kata dia, jika dipaksakan maka menjadi ilegal.
 
"Ya kan sudah dikuburkan, semua keputusan berkaitan dengan tindakan-tindakan covid 19 harus dengan satgas covid 19 setempat. Kalau tidak ada, itu kategorinya ilegal, meski pegang surat hasilnya negatif," ucap dia.
 
Selama pandemi, banyak keluarga menggali jenazah anggota keluarganya yang dimakamkan secara protokol covid 19 di TPU Cikadut Kota Bandung untuk dipindahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan