Sleman: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau pengungsi Merapi di Glagaharjo tetap tinggal di tempat pengungsian selama libur akhir tahun. Imbauan itu untuk menekan risiko penularan covid-19.
"Imbauan ini terutama kami tujukan untuk pengungsi dewasa, agar mereka tidak usah kemana-mana pada liburan tahun baru," kata Camat (Penewu) Cangkringan Suparmono, Kamis, 24 Desember 2020.
Dia menjelaskan, menurut Surat Edaran Bupati Sleman tentang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah semasa libur akhir tahun membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk menekan risiko penularan covid-19.
Kasus penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi. Sleman masuk dalam kategori daerah di zona merah dengan jumlah kasus infeksi virus corona sampai 4.277 kasus per 20 Desember 2020.
Baca: Aktivitas Merapi Tetap Tinggi Meski Tekanan Magma Melemah
"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan covid-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten berupaya menekan penularan covid-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan selama libur Natal dan tahun baru.
"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktivitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," terangnya.
Pemerintah kabupaten juga mengimbau warga mengurangi kegiatan di luar rumah dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah selama libur akhir tahun. Pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman wajib membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif covid-19.
Baca: Klaten Perpanjang Status Tanggap Darurat Merapi
"Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman," jelasnya.
Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara mandiri maupun bersama dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sleman: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau
pengungsi Merapi di Glagaharjo tetap tinggal di tempat pengungsian selama libur akhir tahun. Imbauan itu untuk menekan risiko penularan covid-19.
"Imbauan ini terutama kami tujukan untuk pengungsi dewasa, agar mereka tidak usah kemana-mana pada liburan tahun baru," kata Camat (Penewu) Cangkringan Suparmono, Kamis, 24 Desember 2020.
Dia menjelaskan, menurut Surat Edaran Bupati Sleman tentang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah semasa libur akhir tahun membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk menekan risiko penularan covid-19.
Kasus penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi. Sleman masuk dalam kategori daerah di zona merah dengan jumlah kasus infeksi virus corona sampai 4.277 kasus per 20 Desember 2020.
Baca: Aktivitas Merapi Tetap Tinggi Meski Tekanan Magma Melemah
"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan covid-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten berupaya menekan penularan covid-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan selama libur Natal dan tahun baru.
"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktivitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," terangnya.
Pemerintah kabupaten juga mengimbau warga mengurangi kegiatan di luar rumah dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah selama libur akhir tahun. Pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman wajib membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif covid-19.
Baca: Klaten Perpanjang Status Tanggap Darurat Merapi
"Ketentuan hasil tes yaitu
rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman," jelasnya.
Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara mandiri maupun bersama dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)