Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pasien covid-19 yang melaukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jumat, 12 Februari 2021.
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," kata Whisnu Sakti Buana.
Baca: RS Lapangan Kota Bogor Terisi 85,93%
Whisnu mengatakan laporan itu ditujukan kepada Disbudpar, Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya. Surat edaran ini juga ditujukan kepada Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, dan Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.
"Serta ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik atau pengelola apartemen, pemilik atau pengelola guest house atau homestay atau penginapan," jelasnya.
Whisnu mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. "Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," ungkap Whisnu.
Menurut dia hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus.
Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap. "Makanya harus kita putus rantainya, dengan cara melaporkan data ke kami," ujar Whisnu.
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pasien
covid-19 yang melaukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jumat, 12 Februari 2021.
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," kata Whisnu Sakti Buana.
Baca:
RS Lapangan Kota Bogor Terisi 85,93%
Whisnu mengatakan laporan itu ditujukan kepada Disbudpar, Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya. Surat edaran ini juga ditujukan kepada Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, dan Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.
"Serta ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik atau pengelola apartemen, pemilik atau pengelola guest house atau homestay atau penginapan," jelasnya.
Whisnu mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. "Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," ungkap Whisnu.
Menurut dia hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus.
Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap. "Makanya harus kita putus rantainya, dengan cara melaporkan data ke kami," ujar Whisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)