"Kita tetap melakukan perekaman melalui masing-masing UPT (unit pelayanan teknis) dan MPP (mal pelayanan publik)," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi, Senin, 2 November 2020.
Ia melanjutkan, per Juni 2020 masyarakat yang belum melakukan perekaman menyisakan sekitar tujuh persen dari total wajib KTP sebanyak 800 ribu orang. Pelayanan perekaman KTP-el juga tidak hanya fokus kepada masyarakat pemilik hak suara, namun secara keseluruhan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sisa tujuh persen per Juni, itu data per semester dari pusat," imbuhnya.
Baca juga: Warga Tangsel Berusia 17 Tahun Diminta Segera Rekam KTP-el
Berkaitan dengan Pilbup Sumenep pada 9 Desember 2020, ia mengimbau masyarakat pemilik hak suara yang belum merekam atau mencetak KTP-el agar segera dilakukan. Sehingga tidak menjadi kendala saat hari pencoblosan.
"Yang belum mempunyai KTP-el jangan menunggu nanti pada saat pelaksanaan kemudian baru mau melakukan perekaman. Lebih baik sejak awal," ucap dia.
Ia menyatakan, sejauh ini untuk ketersediaan blangko KTP-el di Kabupaten Sumenep tidak ada kendala. Sebab Dispendukcapil terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat.
Syahwan berharap, semua proses berkaitan dengan KTP-el di Kabupaten Sumenep dapat berjalan dengan lancar. Mengingat identitas kependudukan itu banyak dibutuhkan dalam pelayanan baik berkaitan dengan bantuan sosial hingga kebutuhan untuk Pilbup Sumenep 2020.
(MEL)