medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta telah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 DKI Jakarta yang sempat dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil revisi telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD DKI.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah ditandatangani, hasil revisi APBD 2016 akan dikembalikan ke Kemendagri. Menurutnya, dengan penandatanganan yang dilakukan pimpinan DPRD DKI, maka APBD 2016 sudah bisa digunakan.
"Tadi sudah ditandatangani dokumen final hasil evaluasi Kemendagri, tanda tangan persetujuan dilakukan oleh pimpinan dewan," kata Saefullah saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Saefullah belum tahu apakah dokumen bisa langsung dikirim hari ini atau tidak. Akan tetapi, pengiriman ke Kemendagri hanya formalitas, pengiriman dokumen tidak terlalu mendesak.
Ia menegaskan, revisi dokumen hanya memastikan agar menggunakan APBD 2016 tidak perlu lagi diadakan rapat paripurna. Hari ini, anggaran sudah bisa difinalisasi dan bisa digunakan.
"Sebenarnya dengan adanya tanda tangan pimpinan dewan maka sudah final dan sah. Buat Kemendagri tinggal lapor saja," katanya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta telah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 DKI Jakarta yang sempat dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil revisi telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD DKI.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah ditandatangani, hasil revisi APBD 2016 akan dikembalikan ke Kemendagri. Menurutnya, dengan penandatanganan yang dilakukan pimpinan DPRD DKI, maka APBD 2016 sudah bisa digunakan.
"Tadi sudah ditandatangani dokumen final hasil evaluasi Kemendagri, tanda tangan persetujuan dilakukan oleh pimpinan dewan," kata Saefullah saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Saefullah belum tahu apakah dokumen bisa langsung dikirim hari ini atau tidak. Akan tetapi, pengiriman ke Kemendagri hanya formalitas, pengiriman dokumen tidak terlalu mendesak.
Ia menegaskan, revisi dokumen hanya memastikan agar menggunakan APBD 2016 tidak perlu lagi diadakan rapat paripurna. Hari ini, anggaran sudah bisa difinalisasi dan bisa digunakan.
"Sebenarnya dengan adanya tanda tangan pimpinan dewan maka sudah final dan sah. Buat Kemendagri tinggal lapor saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)