Manado: Petugas Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung menyita dokumen warga negara Jerman yang bekerja di salah satu resor di Pulau Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara. Dia terbukti memimpin sebuah resor tanpa memiliki izin kerja resmi dari keimigrasian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kanim Bitung Reza Pahlevi mengatakan WN Jerman tersebut masuk bagan struktur pengurus resor yang menjabat sebagai manajer. Padahal izin keimigrasian yang dimilikinya hanya berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visit Visa B-211A selama 60 hari.
"Izin itu hanya boleh digunakan untuk kunjungan sosial budaya, tugas pemerintahan, olah raga yang tidak bersifat komersial, melakukan pembicaraan bisnis, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat dan mengikuti pameran internasional," terang Reza, Senin, 26 Maret 2018.
Setelah diperiksa, WN Jerman tersebut tak mengelak bekerja sebagai manajer di resor tersebut. Dia mengaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kemenaker masih diurus pemilik resor yang asal Manado.
Kecurigaan pihaknya berawal saat pengecekan kedatangan WN Jerman sejak Januari 2018. Namun, WN Jerman tersebut tak kunjung mengurus atau mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kanim Bitung.
"Ternyata kecurigaan tersebut benar adanya karena nama dan foto yang bersangkutan terpampang dalam papan struktur kepengurusan resor," ujarnya
Berdasarkan aturan, usaha yang mempekerjakan WN asing arus melakukan pembayaran DPKK, Dana Pengembangan dan Keterampilan atau Dana Kompensasi Penggunaan TKA senilai US$1.200 per tahun oleh perusahaan pengguna TKA.
Kepala Kanim Bitung Lexi Mangindaan mengatakan paspor WN Jerman ini ditahan dan akan ditindak secara keadministrasian. "Jadi selain paspornya ditahan, maka sejak hari Senin, 26 Maret 2018 yang bersangkutan tidak boleh berada atau melakukan kegiatan apapun di sekitar resor tersebut sampai IMTA-nya terbit," ujar dia.
Sementara, Kepala Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dodi Karnida menjelaskan tindakan ke WN Jerman tersebut hanya berupa pembinaan. Keimigrasian sedikit berlaku lunak demi menjamin iklim industri pariwisata kondusif.
"Namun jika TKA atau sponsornya tidak menunjukkan itikad baik, maka kami dapat melakukan tindakan deportasi dan pencekalan. Atau bahkan pengenaan tindakan pidana ke WNI yang menggunakan dan WNA yang bermasalah," tegas dia.
Manado: Petugas Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung menyita dokumen warga negara Jerman yang bekerja di salah satu resor di Pulau Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara. Dia terbukti memimpin sebuah resor tanpa memiliki izin kerja resmi dari keimigrasian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kanim Bitung Reza Pahlevi mengatakan WN Jerman tersebut masuk bagan struktur pengurus resor yang menjabat sebagai manajer. Padahal izin keimigrasian yang dimilikinya hanya berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visit Visa B-211A selama 60 hari.
"Izin itu hanya boleh digunakan untuk kunjungan sosial budaya, tugas pemerintahan, olah raga yang tidak bersifat komersial, melakukan pembicaraan bisnis, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat dan mengikuti pameran internasional," terang Reza, Senin, 26 Maret 2018.
Setelah diperiksa, WN Jerman tersebut tak mengelak bekerja sebagai manajer di resor tersebut. Dia mengaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kemenaker masih diurus pemilik resor yang asal Manado.
Kecurigaan pihaknya berawal saat pengecekan kedatangan WN Jerman sejak Januari 2018. Namun, WN Jerman tersebut tak kunjung mengurus atau mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kanim Bitung.
"Ternyata kecurigaan tersebut benar adanya karena nama dan foto yang bersangkutan terpampang dalam papan struktur kepengurusan resor," ujarnya
Berdasarkan aturan, usaha yang mempekerjakan WN asing arus melakukan pembayaran DPKK, Dana Pengembangan dan Keterampilan atau Dana Kompensasi Penggunaan TKA senilai US$1.200 per tahun oleh perusahaan pengguna TKA.
Kepala Kanim Bitung Lexi Mangindaan mengatakan paspor WN Jerman ini ditahan dan akan ditindak secara keadministrasian. "Jadi selain paspornya ditahan, maka sejak hari Senin, 26 Maret 2018 yang bersangkutan tidak boleh berada atau melakukan kegiatan apapun di sekitar resor tersebut sampai IMTA-nya terbit," ujar dia.
Sementara, Kepala Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dodi Karnida menjelaskan tindakan ke WN Jerman tersebut hanya berupa pembinaan. Keimigrasian sedikit berlaku lunak demi menjamin iklim industri pariwisata kondusif.
"Namun jika TKA atau sponsornya tidak menunjukkan itikad baik, maka kami dapat melakukan tindakan deportasi dan pencekalan. Atau bahkan pengenaan tindakan pidana ke WNI yang menggunakan dan WNA yang bermasalah," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)