Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok ilegal dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 5 Desember 2019. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang
Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok ilegal dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 5 Desember 2019. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Kabupaten Malang

Daviq Umar Al Faruq • 05 Desember 2019 13:45
Malang: Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok ilegal dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Yakni Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Turen dan Kecamatan Bululawang.
 
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan di Malang, Kamis, 5 Desember 2019.
 
Rudy menjelaskan dari ketiga kecamatan tersebut, pihaknya menyita 4.765 bungkus atau 92.100 batang rokok ilegal. Menurut Rudy awalnya petugas Bea Cukai Malang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat rokok ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Bululawang.

Kemudian menurut Rudy pihaknya mencari kebenaran informasi tersebut. Setelah itu petugas Bea Cukai Malang menuju lokasi di Jalan Raya Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi untuk melakukan penindakan pada pukul 09.00 WIB, Selasa, 3 Desember 2019.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati rokok ilegal dengan merek Kembang Cengkeh Bold isi 20 sebanyak 50 bungkus, merek RQ Pro Rizquna isi 20 sebanyak 175 bungkus, merek Glori isi 20 sebanyak 20 bungkus, merek Shaff isi 20 sebanyak 40 bungkus.
 
Kemudian petugas meluncur ke lokasi kedua di Jalan Raya Talangsuko, Kecamatan Turen. Di lokasi tersebut didapati rokok ilegal dengan merek Jaya Bold isi 20 sebanyak 1.420 bungkus, merek Sendang Biru 16 isi 16 sebanyak 800 bungkus, merek New Unggul Exclusive isi 20 sebanyak 300 bungkus, merek Joss Mild Batara isi 20 sebanyak 500 bungkus dan merek Sendang Biru Mild Black isi 20 sebanyak 600 bungkus. 
 
Lalu sekitar pukul 11.45 WIB, petugas mendatangi lokasi terakhir dan melakukan penindakan di daerah Sudimoro, Kecamatan Bululawang. Di tempat target petugas mendapati rokok ilegal dengan merek New Unggul Exclusive isi 20 sebanyak 50 bungkus, Sendang Biru isi 20 sebanyak 20 bungkus, merek Azza Merah isi 20 sebanyak 30 bungkus dan merek Sumber Biru SBR isi 20 sebanyak 190 bungkus.
 
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Pelanggaran tersebut disangkakan dengan pasal 56 jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp43.477.187. 
 
"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan