Polda Jatim bersama BPOM Surabaya saat merilis kosmetik ilegal di Mapolda Jatim, Surabaya. Foto: Medcom.id/Amal
Polda Jatim bersama BPOM Surabaya saat merilis kosmetik ilegal di Mapolda Jatim, Surabaya. Foto: Medcom.id/Amal

Ribuan Kosmetik Merek KLT Disita

Amaluddin • 24 Oktober 2019 14:51
Surabaya: Ribuan kosmetik ilegal di Jalan Babatan Menganti, Surabaya, disita polisi. Produk perawata kulit yang disita bermerek KLT, diproduksi oleh PT Glad Skin Care diketahui mengandung merkuri da hidroquinon. 
 
"Untuk perusahaannya tidak resmi alias ilegal. Produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya dijalankan oleh seorang tersangka berinisial M," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 24 Oktober 2019.
 
Suryono mengatakan tersangka M menjual produknya melalui media sosial dengan sistem reseller. Produk kosmetik dijalankan sejak 2017 dan sudah beredar di wilayah Jatim. 

"Saat ini tersangka M masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengembangkan kasus tersebut," jelasnya.
 
Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya, Siti Amanah, menambahkan produk kosmetik bermerk KLT itu dipastikan berbahaya. Sebab kandungan dalam produk ilegal dan masuk ke dalam daftar public warning. 
 
"Seperti merkuri yang sama sekali tidak boleh digunakan terutama dalam kosmetik. Dalam penggunaan jangka panjang, bisa memicu terjadinya kanker kulit, dan kalau masuk ke jaringan bisa merusak saluran pencernaan dan ginjal," bebernya.
 
Bahan hidroquinon juga ditemukan di produk KLT, yang menyebabkan pengelupasan jaringan di kulit. Kulit yang terpapar sinar matahari terasa perih, karena jaringannya dikelupas sampai lapisan paling dalam.
 
"Memang kelihatan halus, tapi begitu terkena sinar matahari sangat peka," ucapnya.
 
Siti mengaku untuk mengetahui produk mengandung bahan berbahaya sangat suliy, keculai melalui uji laboratorium. Tapi bisa diantisipasi dengan memperhatikan kemasan produk berupa izin edar, kandungan kosmetik, tanggal kedaluwarsa, label resmi dan lokasi produksi.
 
"Konsumen harus lebih teliti lagi dan tahu produk yang akan mereka gunakan. Caranya bisa cek di website BPOM. Kalau tidak ada izin edarnya, berarti ya ilegal dan bahaya," kata Siti.
 
Tersangka M dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
 
Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan