Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto Antara Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto Antara Hafidz Mubarak

Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dinilai Wajar

Lukman Diah Sari • 14 September 2019 13:49
Jakarta: Usulan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai wajar. Pengamat Pemberantasan Korupsi dan Money Laundering, Kristiawanto mengatakan semua lembaga harus ada yang mengawasi.
 
"Pada prinsipnya, lembaga apapun itu perlu diawasi tidak bisa lembaga tanpa pengawasan itu. Memang pada dasarnya dalam nomenklatur UUD RI 1945, itu kan KPK tidak menjadi bagian dari kelembagaan negara karena sifatnya Adhoc," kata Kristiawanto kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2019. 
 
Dia mencontohkan DPR diawasi Badan Kehormatan DPR. Kemudian Polri diawasi Kompolnas RI, Kejaksaan Agung diawasi Komisi Kejaksaan. Bahkan, Presiden Republik Indonesia pun diawasi oleh Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).

"Artinya, ada pengawasan. Jadi, bukan hal yang baru istilahnya dalam sebuah ketatanegaraan kita," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Jayabaya ini.
 
Kristiawanto menerangkan adanya Dewan Pengawas KPK akan mengawasi kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dikabulkan dalam revisi UU KPK. Dia mengatakan usulan kewenangan SP3 di KPK untuk memberi kepastian hukum.
 
"Faktanya, ketika orang itu tidak terbukti dan alat bukti tidak cukup, jadi tidak ada jalan keluarnya. Makanya, SP3 itu diperlukan. Kalau tidak ada SP3, harusnya KPK hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," terangnya. 
 
Dia menekankan revisi UU KPK memiliki semangat untuk memperkuat KPK. Selain itu untuk akselerasi  pemberantasan korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan