Makassar: Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Pangkep berhasil menggagalkan penyelundupan 300 detonator. Empat pelaku ikut ditangkap, mereka diduga sebagai pemilik ratusan detonator tersebut.
Kasat Polair Polres Pangkep Iptu Deki Marizaldi, mengatakan pengungkapan penyelundupan detonator berawal saat pihaknya melakukan patroli di perairan Pulau Balang Lompo.
Saat patroli personel Polair Polres Pangkep melihat satu kapal yang mencurigakan sehingga personel langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya menemukan detonator di dalam kapal tersebut.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Detonator rakitan sebanyak 300 Buah," katan Deki di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.
Deki menjelaskan tiga pelaku yang ditangkap yakni Syarifuddin, 34, Darwis,40, Gaffar,36, berasal dari Makassar, sementara satu pelaku yaitu Jupri, 36, merupakan warga dari Pulau Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Saat ini ke empat yang diduga pelaku tersebut diamankan di Polair Polres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ke empat pelaku terancam UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Deki.
Makassar: Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Pangkep berhasil menggagalkan penyelundupan 300 detonator. Empat pelaku ikut ditangkap, mereka diduga sebagai pemilik ratusan detonator tersebut.
Kasat Polair Polres Pangkep Iptu Deki Marizaldi, mengatakan pengungkapan penyelundupan detonator berawal saat pihaknya melakukan patroli di perairan Pulau Balang Lompo.
Saat patroli personel Polair Polres Pangkep melihat satu kapal yang mencurigakan sehingga personel langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya menemukan detonator di dalam kapal tersebut.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Detonator rakitan sebanyak 300 Buah," katan Deki di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.
Deki menjelaskan tiga pelaku yang ditangkap yakni Syarifuddin, 34, Darwis,40, Gaffar,36, berasal dari Makassar, sementara satu pelaku yaitu Jupri, 36, merupakan warga dari Pulau Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Saat ini ke empat yang diduga pelaku tersebut diamankan di Polair Polres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ke empat pelaku terancam UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Deki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)