Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Pemkab Jepara Segera Merumuskan Besaran UMK

Rhobi Shani • 18 Oktober 2019 15:51
Jepara: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara segera merumuskan upah minimum kabupaten (UMK) 2020. Kepala Diskopukmnakertrans, Eriza Rudi Yulianto, mengatakan kenaikan UMK dihitung berdasarkan data inflasi pertumbuhan ekonomi nasional sesuai PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.
 
"Kami sudah jadwalkan bertemu dengan Apindo, serikat (buruh) dan dewan pengupahan. Persiapan sudah kami lakukan, tapi untuk memasukan dirumusnya baru terima ini datanya," ujar Eriza, Jumat, 18 Oktober 2019.
 
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Eriza belum dapat memastikan berapa angka kenaikan UMK di Bumi Kartini tahun depan. 

Sebab, berdasarkan tahun sebelumnya, kenaikan UMK di Kabupaten Jepara lebih tinggi dari kenaikan yang ditetapkan pemerintah pusat.
 
"Saat ini belum berani menyebutkan berapa. Tahun lalu, setelah ada kesepakatan dengan buruh, pengusaha, dan dewan pengupah ada penambahan," kata Eriza.
 
Eriza menambahkan dewan pengupahan kabupaten sudah dibentuk. Hanya saya, susunan dewan pengupahan akan diperbarui. Sehingga unsur-unsur yang ada di dalam dewan pengupahan lebih lengkap.
 
Seperti diketahui, UMK tahun ini di Kota Ukir sebesar Rp1.879.031. Jika UMK tahun depan naik 8,51 persen, maka UMK Kabupaten Jepara 2020 berkisar Rp2 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan