medcom.id, Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menggunakan kartu identitas palsu untuk memeras pemilik sebuah kafe di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa 3 Januari. Tersangka berinisial H alias A kini menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel, Kamis 5 Januari.
Alexander mengatakan pelaku mendatangi sebuah kafe di Taman Tekno, BSD. Ia mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
"Saat bertemu korban, pelaku menggertak dan mengatakan: Kamu sudah saya laporkan ke Polres Tangsel atas kasus penculikan. Kamu bakal dipenjara selama 25 tahun. Kalau mau laporannya dicabut dan tempat usaha ini tak ditutup, kamu harus bayar," kata Alexander menirukan ancaman dari H kepada korbannya.
Pelaku meminta korban berinisial HH menyerahkan uang Rp3 juta untuk mencabut berkas. Korban menuruti.
Namun korban tak langsung menyerahkan uang tersebut. Korban lebih dulu menyerahkan Rp1,5 juta. Untuk mengambil sisanya, korban harus mendatangi kafe pada sore hari.
"Nah sorenya anggota sudah siap di tempat kejadian perkara. Pelaku menerima sisa uang yang dijanjikan. Petugas langsung meringkusnya," ujar Alexander.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp3 juta dan kartu identitas palsu. Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Menurut Alexander, H tak hanya menipu HH. Ia juga memeras sejumlah pemilik tempat hiburan lain.
"Pelaku hanya ingin menikmati fasilitas hiburan gratis dan mendapatkan duit dari tempat hiburan tersebut," ungkap Alexander.
Alexander pun meminta pengusaha dan masyarakat Tangsel mengantisipasi kemunculan pelaku pemerasan. Apalagi, pelaku mengaku sebagai petugas penegakan hukum dan mengantongi kartu identitas palsu.
"Jangan ragu tanyakan identitas dan surat perintah pada orang yang mengaku sebagai petugas," lanjut Alexander.
medcom.id, Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menggunakan kartu identitas palsu untuk memeras pemilik sebuah kafe di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa 3 Januari. Tersangka berinisial H alias A kini menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel, Kamis 5 Januari.
Alexander mengatakan pelaku mendatangi sebuah kafe di Taman Tekno, BSD. Ia mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
"Saat bertemu korban, pelaku menggertak dan mengatakan: Kamu sudah saya laporkan ke Polres Tangsel atas kasus penculikan. Kamu bakal dipenjara selama 25 tahun. Kalau mau laporannya dicabut dan tempat usaha ini tak ditutup, kamu harus bayar," kata Alexander menirukan ancaman dari H kepada korbannya.
Pelaku meminta korban berinisial HH menyerahkan uang Rp3 juta untuk mencabut berkas. Korban menuruti.
Namun korban tak langsung menyerahkan uang tersebut. Korban lebih dulu menyerahkan Rp1,5 juta. Untuk mengambil sisanya, korban harus mendatangi kafe pada sore hari.
"Nah sorenya anggota sudah siap di tempat kejadian perkara. Pelaku menerima sisa uang yang dijanjikan. Petugas langsung meringkusnya," ujar Alexander.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp3 juta dan kartu identitas palsu. Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Menurut Alexander, H tak hanya menipu HH. Ia juga memeras sejumlah pemilik tempat hiburan lain.
"Pelaku hanya ingin menikmati fasilitas hiburan gratis dan mendapatkan duit dari tempat hiburan tersebut," ungkap Alexander.
Alexander pun meminta pengusaha dan masyarakat Tangsel mengantisipasi kemunculan pelaku pemerasan. Apalagi, pelaku mengaku sebagai petugas penegakan hukum dan mengantongi kartu identitas palsu.
"Jangan ragu tanyakan identitas dan surat perintah pada orang yang mengaku sebagai petugas," lanjut Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)