Pasuruan: Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria. Keduanya merupakan tersangka kasus skimming yang telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Timur.
“Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seperti ratusan blank card, laptop, handphone, dua paspor, dua mobil, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi skimming,” ujar Presenter Metro TV, Reno Reksa dalam program Headline News, Selasa, 12 Oktober 2021.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan saat ini kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang menjadi buronan. Para pelaku skimming ini sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur yakni Kediri, Madiun, Tulungagung, dan Blitar.
"Dari aksi skimming ini tersangka sudah mengambil uang korban sedikitnya Rp493 juta rupiah dari 29 korban yang sudah melapor," ujar Arman, Selasa, 12 Oktober 2021
Akibat aksinya, para pelaku skimming dijerat pasal 30 dan 46 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara. (Putri Purnama Sari)
Pasuruan: Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (
WNA) asal Bulgaria. Keduanya merupakan tersangka kasus
skimming yang telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Timur.
“Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seperti ratusan blank card, laptop, handphone, dua paspor, dua mobil, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi skimming,” ujar Presenter Metro TV, Reno Reksa dalam program Headline News, Selasa, 12 Oktober 2021.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan saat ini kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang menjadi buronan. Para pelaku skimming ini sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur yakni Kediri, Madiun, Tulungagung, dan Blitar.
"Dari aksi skimming ini tersangka sudah mengambil uang korban sedikitnya Rp493 juta rupiah dari 29 korban yang sudah melapor," ujar Arman, Selasa, 12 Oktober 2021
Akibat aksinya, para pelaku
skimming dijerat pasal 30 dan 46 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
(Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)