Makassar: Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda bersama dengan barang bukti sejumlah senjata api.
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ade Irawan, mengatakan saat penangkapan kedua pelaku tersebut tim Densus 88 anti teror mendapat sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah senjata laras panjang.
"Barang bukti yang disita oleh personil Densus 88 Mabes Polri adalah satu pucuk senjata panjang M16 dan beberapa bagian senjata panjang M16 yang mau dirakit," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain dua pucuk senjata laras panjang jenis M16 tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver. Kemudian magasin pabrikan dari senjata F16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, beberapa butir amunisi hampa, dan amunisi karet.
"Serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magasinnya," ungkapnya.
Baca: 2 Terduga Teroris di Luwu Timur Bertugas Mencari Lokasi Latihan Tembak
Sebelumnya, Densus 88 Telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga teroris yakni MU dan MM. Keduanya ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga teroris ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. M alias AB diringkus di Dusun Kuwarasan, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, sekitar pukul 09.55 Wita pada Rabu, 24 November 2021.
Sedangkan, M alias AA ditangkap di Dusun Pasi-pasi, Kelurahan Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, sekitar pukul 07.30 Wita pada Jumat, 26 November 2021.
Dua terduga teroris itu diketahui masuk dalam struktur Jamaah Ansarut Daulah yakni anggota Toliyah wilayah Sulawesi. Anggota Toliyah ini bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Kaduanya juga pada 2008 melakukan pelatihan di daerah Siwa, di mana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar," ungkapnya.
Keduanya dipersangkakan oleh kedua tersangka Pasal 15 Juntco Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Makassar: Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda bersama dengan barang bukti sejumlah senjata api.
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ade Irawan, mengatakan saat penangkapan kedua pelaku tersebut tim Densus 88 anti teror mendapat sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah senjata laras panjang.
"Barang bukti yang disita oleh personil Densus 88 Mabes Polri adalah satu pucuk senjata panjang M16 dan beberapa bagian senjata panjang M16 yang mau dirakit," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain dua pucuk senjata laras panjang jenis M16 tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver. Kemudian magasin pabrikan dari senjata F16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, beberapa butir amunisi hampa, dan amunisi karet.
"Serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magasinnya," ungkapnya.
Baca: 2 Terduga Teroris di Luwu Timur Bertugas Mencari Lokasi Latihan Tembak
Sebelumnya, Densus 88 Telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga teroris yakni MU dan MM. Keduanya ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga teroris ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. M alias AB diringkus di Dusun Kuwarasan, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, sekitar pukul 09.55 Wita pada Rabu, 24 November 2021.
Sedangkan, M alias AA ditangkap di Dusun Pasi-pasi, Kelurahan Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, sekitar pukul 07.30 Wita pada Jumat, 26 November 2021.
Dua terduga teroris itu diketahui masuk dalam struktur Jamaah Ansarut Daulah yakni anggota Toliyah wilayah Sulawesi. Anggota Toliyah ini bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Kaduanya juga pada 2008 melakukan pelatihan di daerah Siwa, di mana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar," ungkapnya.
Keduanya dipersangkakan oleh kedua tersangka Pasal 15 Juntco Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)