Padang: Pemerintah Kota Padang menanggapi teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padang Hendri Septa, terkait belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan di kota itu.
"Insentif untuk tenaga kesehatan sampai Juli 2021 di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr Rasidin Padang," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang, Amrizal Rengganis, di Padang, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurutnya tidak benar Pemkot Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan contoh-19.
Ia menyampaikan belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020 karena fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.
Baca juga: SMA dan SMK di Jepara Uji Coba PTM
Lalu jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit. Sehingga pembayaran insentif tertunda.
“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” terang dia.
Menurut Amrizal surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan bahwa belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tersebut.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8% yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.
Padang: Pemerintah Kota Padang menanggapi teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padang Hendri Septa, terkait belum dibayarkannya insentif
tenaga kesehatan di kota itu.
"Insentif untuk tenaga kesehatan sampai Juli 2021 di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr Rasidin Padang," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang, Amrizal Rengganis, di Padang, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurutnya tidak benar Pemkot Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan contoh-19.
Ia menyampaikan belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020 karena fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.
Baca juga:
SMA dan SMK di Jepara Uji Coba PTM
Lalu jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit. Sehingga pembayaran insentif tertunda.
“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” terang dia.
Menurut Amrizal surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan bahwa belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tersebut.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8% yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)