Depok: Kasus pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak covid-19 kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus pungli kali ini terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Satu KPM kena pungli Rp200 ribu oleh RT dan RW. Camat Cimanggis, Abdul Rahman menyesalkan kasus pungli yang dilakukan RT dan RW di wilayahnya. Abdul Rahman (Abra) tak hanya kecewa terhadap RT dan RW, tetapi juga kepada PT Pos Indonesia selaku layanan pengiriman dana BST.
"Kami (pihak) kecamatan dan kelurahan sangat kecewa dan menyayangkan PT Pos Indonesia karena tidak mengikutkan pihak kecamatan dan kelurahan dalam penyaluran dana BST kepada warga KPM terdampak covid-19, " katanya, melansir Mediaindonesia.com, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca: KPK Minta Masyarakat Melaporkan Penyimpangan Penyaluran Bansos
Dia menerangkan, kasus pungli yang melibatkan RT/RW bisa diminalisasi bila PT Pos Indonesia meminta bantuan atau setidaknya memberi informasi kepada camat dan lurah.
"RT dan RW tidak boleh mengakali peserta KPM. Dana BST bukan untuk infak seperti disebutkan RT dan RW, " tegas Abra.
Abra mengimbau kepada RT dan RW yang terlanjur memungli peserta KPM agar segera mengembalikan ke peserta KPM. Pekan lalu, kasus pungli dana BST dari Kementerian Sosial juga terjadi di RT 006 RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Besar dana yang disunat yakni Rp50.000 dari yang diberikan Kemensos sebesar Rp600 ribu.
Depok: Kasus pungutan liar (pungli) dana
bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak covid-19 kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus pungli kali ini terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Satu KPM kena pungli Rp200 ribu oleh RT dan RW. Camat Cimanggis, Abdul Rahman menyesalkan kasus pungli yang dilakukan RT dan RW di wilayahnya. Abdul Rahman (Abra) tak hanya kecewa terhadap RT dan RW, tetapi juga kepada PT Pos Indonesia selaku layanan pengiriman dana BST.
"Kami (pihak) kecamatan dan kelurahan sangat kecewa dan menyayangkan PT Pos Indonesia karena tidak mengikutkan pihak kecamatan dan kelurahan dalam penyaluran dana BST kepada warga KPM terdampak covid-19, " katanya, melansir
Mediaindonesia.com, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca: KPK Minta Masyarakat Melaporkan Penyimpangan Penyaluran Bansos
Dia menerangkan, kasus pungli yang melibatkan RT/RW bisa diminalisasi bila PT Pos Indonesia meminta bantuan atau setidaknya memberi informasi kepada camat dan lurah.
"RT dan RW tidak boleh mengakali peserta KPM. Dana BST bukan untuk infak seperti disebutkan RT dan RW, " tegas Abra.
Abra mengimbau kepada RT dan RW yang terlanjur memungli peserta KPM agar segera mengembalikan ke peserta KPM. Pekan lalu, kasus pungli dana BST dari Kementerian Sosial juga terjadi di RT 006 RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Besar dana yang disunat yakni Rp50.000 dari yang diberikan Kemensos sebesar Rp600 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)