Malang: Polresta Malang Kota memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan fetish mukena. Ketiga orang yang dimintai keterangan tersebut merupakan saksi sekaligus korban.
"Sampai hari ini, sudah ada tiga orang yang kami mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin 23 Agustus 2021.
Polisi masih mendalami keterangan dari para saksi sekaligus korban tersebut. Hasil keterangan digunakan untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.
"Kami akan pelajari keterangan-keterangan yang disampaikan. Termasuk barang bukti yang disertakan, untuk menentukan adanya unsur pidana," imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi masih belum menaikkan status penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, polisi masih belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku
"Kami baru meriksa pelapornya saja, nanti kami pelajari dahulu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota, Jawa Timur, tengah mendalami aduan kasus dugaan fetish mukena yang terjadi di wilayah Kota Malang, usai menerima pengaduan dari salah seorang korban yang merasa dirugikan.
Baca: Heboh! Model di Malang Diduga Jadi Korban Fetish Mukena
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan pihaknya masih memriksa lebih lanjut terkait dugaan fetish mukena, untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.
“Kami perlu mendalami, apakah ini masuk dalam sebuah tindak pidana atau tidak. Perkara ini perlu kita analisis apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak,” kata Tinton, Jumat, 20 Agustus 2021.
Fetish merupakan gangguan ketertarikan seksual yang intens pada benda mati, atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian organ seksual. Dikatakan fetish mulai mengganggu fungsi seksual atau kehidupan sosial seseorang.
Sejumlah korban dugaan fetish di Kota Malang, pada Jumat, 20 Agustus 2021, mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian dugaan fetish mukena yang mereka alami. Salah seorang korban, berinisial AR, membuat aduan terkait dugaan fetish tersebut.
AR menyebut ada sekitar sepuluh orang korban yang ia wakili dalam aduan tersebut. Rata-rata, korban merasa dilecehkan, karena foto-foto mereka pada saat menggunakan mukena diduga dijadikan objek fetish oleh terduga pelaku.
Kasus itu muncul usai salah seorang korban berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut. Setelah itu, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.
JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial. Kejadian itu, terjadi setelah korban perempuan tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.
Pada awalnya, terduga yang berinisial D, mengaku sebagai pemilik salah satu toko online yang menjual produk mukena. Terduga meminta korban untuk melakukan sesi pemotretan sebanyak dua kali, untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya.
Namun, foto-foto tersebut, oleh terduga D, tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya. Melainkan mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.
Malang: Polresta Malang Kota memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan
fetish mukena. Ketiga orang yang dimintai keterangan tersebut merupakan saksi sekaligus korban.
"Sampai hari ini, sudah ada tiga orang yang kami mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin 23 Agustus 2021.
Polisi masih mendalami keterangan dari para saksi sekaligus korban tersebut. Hasil keterangan digunakan untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.
"Kami akan pelajari keterangan-keterangan yang disampaikan. Termasuk barang bukti yang disertakan, untuk menentukan adanya unsur pidana," imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi masih belum menaikkan status penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, polisi masih belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku
"Kami baru meriksa pelapornya saja, nanti kami pelajari dahulu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota, Jawa Timur, tengah mendalami aduan kasus dugaan
fetish mukena yang terjadi di wilayah Kota Malang, usai menerima pengaduan dari salah seorang korban yang merasa dirugikan.
Baca: Heboh! Model di Malang Diduga Jadi Korban Fetish Mukena
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan pihaknya masih memriksa lebih lanjut terkait dugaan
fetish mukena, untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.
“Kami perlu mendalami, apakah ini masuk dalam sebuah tindak pidana atau tidak. Perkara ini perlu kita analisis apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak,” kata Tinton, Jumat, 20 Agustus 2021.
Fetish merupakan gangguan ketertarikan seksual yang intens pada benda mati, atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian organ seksual. Dikatakan
fetish mulai mengganggu fungsi seksual atau kehidupan sosial seseorang.
Sejumlah korban dugaan
fetish di Kota Malang, pada Jumat, 20 Agustus 2021, mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian dugaan fetish mukena yang mereka alami. Salah seorang korban, berinisial AR, membuat aduan terkait dugaan fetish tersebut.
AR menyebut ada sekitar sepuluh orang korban yang ia wakili dalam aduan tersebut. Rata-rata, korban merasa dilecehkan, karena foto-foto mereka pada saat menggunakan mukena diduga dijadikan objek fetish oleh terduga pelaku.
Kasus itu muncul usai salah seorang korban berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut. Setelah itu, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.
JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial. Kejadian itu, terjadi setelah korban perempuan tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.
Pada awalnya, terduga yang berinisial D, mengaku sebagai pemilik salah satu toko online yang menjual produk mukena. Terduga meminta korban untuk melakukan sesi pemotretan sebanyak dua kali, untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya.
Namun, foto-foto tersebut, oleh terduga D, tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya. Melainkan mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)