Jember: Dosen Universitas Jember Rahmat Hidayat, divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto, Rabu, 24 November 2021.
Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
Selain itu, Majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat masa hukuman, selain status terdakwa sebagai dosen. Sedangkan hal yang meringankan, sikap terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: 5 Anggota DPRD Cirebon Masuk Data Penerima Bansos
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, M Faiq Assiddiqi, mengaku sedih dengan putusan tersebut. Namun ia merasa sudah berusaha maksimal membela Rahmat.
“Meskipun kami sebagai penasihat hukum juga mengetahui bahwa ketentuan pidana jika terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, paling sedikit pidana penjaranya lima tahun dan paling banyak 15 tahun,” katanya.
Terkait vonis, Faiq menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmat Hidayat. Ia hanya akan memberi saran dan pertimbangan.
“Pasti saran yang akan kami sampaikan ada beberapa hal. Seperti sesuatu yang sesuai dengan kepentingan hukum terdakwa," jelasnya.
Jember:
Dosen Universitas Jember Rahmat Hidayat, divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto, Rabu, 24 November 2021.
Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
Selain itu, Majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat masa hukuman, selain status terdakwa sebagai dosen. Sedangkan hal yang meringankan, sikap terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Baca juga:
5 Anggota DPRD Cirebon Masuk Data Penerima Bansos
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, M Faiq Assiddiqi, mengaku sedih dengan putusan tersebut. Namun ia merasa sudah berusaha maksimal membela Rahmat.
“Meskipun kami sebagai penasihat hukum juga mengetahui bahwa ketentuan pidana jika terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, paling sedikit pidana penjaranya lima tahun dan paling banyak 15 tahun,” katanya.
Terkait vonis, Faiq menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmat Hidayat. Ia hanya akan memberi saran dan pertimbangan.
“Pasti saran yang akan kami sampaikan ada beberapa hal. Seperti sesuatu yang sesuai dengan kepentingan hukum terdakwa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)