Jakarta: Pihak kepolisian sedang menjadi sasaran kritik karena menghentikan penyelidikan kasus bapak perkosa 3 anak di Kecamatan Maili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka pun didesak untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Desakan tersebut dijawab pihak Polri. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan mengerahkan tim untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dalam mengusut kasus pemerkosaan tersebut.
"Hari ini, Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Argo menjamin tim asistensi Bareskrim Polri tersebut akan bekerja secara profesional. Jika menemukan bukti baru, polisi akan kembali membuka perkara tersebut.
Awalnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Kemudian, pihak kepolisian melakukan rangkaian prosedur hukum. Dimulai dari menjalani visum et Repertum (VER) hingga pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur terhadap tiga korban.
Namun, tidak ada bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan tersebut. Hingga akhirnya, Polres Luwu Timur menghentikan kasus tersebut.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya juga menghentikan proses penyelidikan.
Jakarta: Pihak kepolisian sedang menjadi sasaran kritik karena menghentikan penyelidikan kasus
bapak perkosa 3 anak di Kecamatan Maili, Kabupaten Luwu Timur,
Sulawesi Selatan. Mereka pun didesak untuk
melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Desakan tersebut dijawab pihak
Polri. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan mengerahkan tim untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dalam mengusut kasus pemerkosaan tersebut.
"Hari ini, Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Argo menjamin tim asistensi Bareskrim Polri tersebut akan bekerja secara profesional. Jika menemukan bukti baru, polisi akan kembali membuka perkara tersebut.
Awalnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Kemudian, pihak kepolisian melakukan rangkaian prosedur hukum. Dimulai dari menjalani visum et Repertum (VER) hingga pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur terhadap tiga korban.
Namun, tidak ada bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan tersebut. Hingga akhirnya, Polres Luwu Timur menghentikan kasus tersebut.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya juga menghentikan proses penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)