Tangerang: Terduga penyuplai minuman keras jenis ciu, yang menyebabkan lima warga Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas, dibekuk unit Reskrim Polsek Curug.
"Kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Tengah, Ciledug," jelas Kapolsek Curug, Kompol HM Panjaitan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dari keterangan awal yang diperoleh, pelaku berinisial S mengaku hanya menyuplai ciu kepada kelompok remaja yang memesan. Miras kemudian dikonsumsi selama pesta di kawasan Ruko Cluster Florence Citra Raya, Panongan.
"Pengakuannya hanya menjual miras ciu, pengoplosnya dilakukan para remaja ini. Dia mengaku hanya mengantarkan pesanan lewat telepon, artinya dia (pemesan) sudah sering pesan," ucap dia.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Tangerang Melibatkan 20 Remaja
Dalam keterangannya, S mengantarkan ciu pesanan para remaja tersebut, sebanyak 2,5 liter. Miras ciu dikemas dalam jeriken kecil. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
"Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel," jelasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku S, disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. "Pelaku S karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal," terang Panjaitan.
Tangerang: Terduga penyuplai minuman keras jenis ciu, yang menyebabkan lima warga Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas, dibekuk unit Reskrim Polsek Curug.
"Kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Tengah, Ciledug," jelas Kapolsek Curug, Kompol HM Panjaitan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dari keterangan awal yang diperoleh, pelaku berinisial S mengaku hanya menyuplai ciu kepada kelompok remaja yang memesan. Miras kemudian dikonsumsi selama pesta di kawasan Ruko Cluster Florence Citra Raya, Panongan.
"Pengakuannya hanya menjual miras ciu, pengoplosnya dilakukan para remaja ini. Dia mengaku hanya mengantarkan pesanan lewat telepon, artinya dia (pemesan) sudah sering pesan," ucap dia.
Baca juga:
Pesta Miras Oplosan di Tangerang Melibatkan 20 Remaja
Dalam keterangannya, S mengantarkan ciu pesanan para remaja tersebut, sebanyak 2,5 liter. Miras ciu dikemas dalam jeriken kecil. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
"Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel," jelasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku S, disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. "Pelaku S karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal," terang Panjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)