Banjarbaru: Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan sanksi denda Rp250 ribu untuk pelanggar protokol kesehatn pencegahan covid-19. Saat ini, jumlah warga positif covid-19 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 301 orang dengan 15 kasus di antaranya meningga.
Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Perwali ini di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.
"Ini merupakan upaya kita untuk mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung," tutur Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia menerangkan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.
Baca: OTG Sumbang 60% Kasus Positif Korona di Riau
Pemkot Banjarbaru juga membuat aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Yakni warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum. Pelanggaran aturan ini juga akan dikenakan sanksi.
Kota Banjarbaru merupakan lima daerah penyumbang kasus virus korona terbanyak di Kalsel, dengan jumlah 301 kasus. Sebanyak 117 orang dinyatakan sembuh dan 15 penderita lainnya meninggal.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel bertambah menjadi 4.218 kasus atau naik 73 kasus dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien penderita virus korona yang sembuh bertambah 23 orang menjadi 1.418 orang.
Jumlah penderita meninggal 221 orang sedangkan pasien yang menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus sebanyak 2.579 orang.
Banjarbaru: Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan sanksi denda Rp250 ribu untuk pelanggar protokol kesehatn pencegahan covid-19. Saat ini, jumlah warga positif covid-19 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 301 orang dengan 15 kasus di antaranya meningga.
Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Perwali ini di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.
"Ini merupakan upaya kita untuk mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung," tutur Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia menerangkan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.
Baca: OTG Sumbang 60% Kasus Positif Korona di Riau
Pemkot Banjarbaru juga membuat aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Yakni warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum. Pelanggaran aturan ini juga akan dikenakan sanksi.
Kota Banjarbaru merupakan lima daerah penyumbang kasus virus korona terbanyak di Kalsel, dengan jumlah 301 kasus. Sebanyak 117 orang dinyatakan sembuh dan 15 penderita lainnya meninggal.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel bertambah menjadi 4.218 kasus atau naik 73 kasus dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien penderita virus korona yang sembuh bertambah 23 orang menjadi 1.418 orang.
Jumlah penderita meninggal 221 orang sedangkan pasien yang menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus sebanyak 2.579 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)