Tangkapan layar video penikaman Syekh Ali Jaber. dok
Tangkapan layar video penikaman Syekh Ali Jaber. dok

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

Lampost • 14 September 2020 15:48
Bandar Lampung: Pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. 
 
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal penjara 5 tahun. Sekarang tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung," kata  Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Senin, 24 September 2020. 
 
Yan juga memastikan belum ada rencana menitipkan penitipan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Sebab pemeriksaan kejiwaan Alpin belum dilakukan. 

"Tidak serta merta tersangka langsung dititipkan ke rumah sakit jiwa. karena ada banyak item. Itu hanya kemungkinan akan menjadi pertimbangan saat sidang di pengadilan pemeriksaan kejiwaannya," kata dia.
 
Sementara itu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung menelusuri database pasien atau warga yang pernah berobat di rumah sakit tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan rekam medis pelaku.
 
"Sudah kita cari, dan ternyata tidak ada nama yang bersangkutan, kita cek mundur data dari 2020 sampai mundur ke 4 tahun belakangan. Namun, bisa saja pelaku berobat di tempat lain, mungkin bisa dikroscek lagi ke orang tuanya," ujar Humas RSJ Provinsj Lampung David, kepada lampost.co, Senin, 14 September 2020.
 
David menambahkan, hingga pukul 13.30 WIB, pelaku belum dibawa kepolisian untuk dibantarkan ke RSJ, dan menjalani observasi. Biasanya, observasi akan dilakukan maksimal 14 hari untuk mengetahui kejiwaan seseorang.
 
"Sampai saat ini belum, tapi pada dasarnya dari rumah sakit siap," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan