Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan segera memberlakukan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Model baru dokumen administrasi pernikahan itu kemungkinan mulai diterapkan paling lambat pada awal tahun depan.
"Untuk sementara kita masih menerbitkan buku nikah seperti biasa. Nanti pada anggaran baru baru kita beralih ke kartu, karena mesti ada pos (pendanaan) khusus untuk itu," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar saat dihubungi di Makassar, Senin 12 November 2018.
Anwar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran dari pusat soal inovasi kartu nikah. Namun hal itu sudah diketahui lewat peluncuran secara nasional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat di Kemenag. Kemenag Sulsel menunggu petunjuk lebih lanjut soal teknis penerapannya.
Menurut Anwar, sebelum anggaran tersedia, Kemenag Sulsel tetap mempersiapkan diri untuk penerbitan kartu nikah. Terlebih untuk pengalihan dokumen bagi masyarakat yang telah lebih dulu memegang buku nikah. Langkah awal dengan mengumpulkan data pernikahan dari seluruh kabupaten/kota.
"Kita lihat nanti seperti apa. Mungkin melalui aplikasi atau menyetor data dari tiap-tiap KUA (Kantor Urusan Agama). Yang jelas untuk tahap awal kita lebih ke pendataan dulu," ujar Anwar.
Sebelumnya Kemenag mengumumkan rencana penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah bagi suami-istri. Kartu seukuran KTP memuat identitas pemilik dan kode bar yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah. Sebagai gantinya, Kemenag tidak lagi menerbitkan buku nikah pada tahun 2020.
Anwar belum bisa memastikan sampai kapan masa peralihan dari buku nikah ke kartu nikah di daerahnya. "Kami harap secepat mungkin," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVVYnab" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan segera memberlakukan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Model baru dokumen administrasi pernikahan itu kemungkinan mulai diterapkan paling lambat pada awal tahun depan.
"Untuk sementara kita masih menerbitkan buku nikah seperti biasa. Nanti pada anggaran baru baru kita beralih ke kartu, karena mesti ada pos (pendanaan) khusus untuk itu," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar saat dihubungi di Makassar, Senin 12 November 2018.
Anwar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran dari pusat soal inovasi kartu nikah. Namun hal itu sudah diketahui lewat peluncuran secara nasional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat di Kemenag. Kemenag Sulsel menunggu petunjuk lebih lanjut soal teknis penerapannya.
Menurut Anwar, sebelum anggaran tersedia, Kemenag Sulsel tetap mempersiapkan diri untuk penerbitan kartu nikah. Terlebih untuk pengalihan dokumen bagi masyarakat yang telah lebih dulu memegang buku nikah. Langkah awal dengan mengumpulkan data pernikahan dari seluruh kabupaten/kota.
"Kita lihat nanti seperti apa. Mungkin melalui aplikasi atau menyetor data dari tiap-tiap KUA (Kantor Urusan Agama). Yang jelas untuk tahap awal kita lebih ke pendataan dulu," ujar Anwar.
Sebelumnya Kemenag mengumumkan rencana penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah bagi suami-istri. Kartu seukuran KTP memuat identitas pemilik dan kode bar yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah. Sebagai gantinya, Kemenag tidak lagi menerbitkan buku nikah pada tahun 2020.
Anwar belum bisa memastikan sampai kapan masa peralihan dari buku nikah ke kartu nikah di daerahnya. "Kami harap secepat mungkin," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)