Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Perpanjangan dilakukan hingga hingga 4 Juli 2022.
"Ternyata masih banyak lulusan SMP yang belum melakukan pengambilan PIN. Sehingga perpanjangan pengambilan PIN diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 23.59 WIB," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin, 20 Juni 2022.
Dari 579.704 siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swata di Jatim, lanjut Khofifah, baru 424.631 siswa yang sudah melakukan entry nilai rapor melalui sistem PPDB. Dari jumlah tersebut, masih ada 30,66 persen siswa belum melakukan pengambilan PIN.
Sedangkan siswa yang sudah mendapatkan PIN sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan dan sedang proses sebanyak 294.238 siswa.
"Artinya, masih ada 130.123 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN. Jadi ini kami beri kesempatan bagi mereka, agar segera melakukan proses ini (pengambilan PIN)," ujarnya.
Baca: Sidak ke SMAN 5 Semarang, Ganjar Pastikan PPDB Berjalan Lancar
Sementara pada hari pengambilan PIN PPDB 2022, Khofifah menyebut masih ada 2.144 siswa yang salah berkas. Misalnya kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram, dan KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK.
Sedangkan bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, mereka dapat meng-entry nilai rapornya secara mandiri pada saat pengajuan PIN. Dengan menyertakan NPSN sekolah asal, NISN siswa dan Foto rapor semester 1 sampai 5.
"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim," katanya.
Perlu diketahui, daya tampung SMA/SMK di Jatim tahun 2022 sebanyak 221.569 anak atau 38,22 persen dari jumlah lulusan SMP/MTs. Sementara proses pendaftaran PPDB tahap pertama dimulai 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, dengan tahapan Afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orangtua (5%), dan prestasi lomba (5 persen). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id.
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Perpanjangan dilakukan hingga hingga 4 Juli 2022.
"Ternyata masih banyak lulusan SMP yang belum melakukan pengambilan PIN. Sehingga perpanjangan pengambilan PIN diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 23.59 WIB," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin, 20 Juni 2022.
Dari 579.704 siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swata di Jatim, lanjut Khofifah, baru 424.631 siswa yang sudah melakukan entry nilai rapor melalui sistem PPDB. Dari jumlah tersebut, masih ada 30,66 persen siswa belum melakukan pengambilan PIN.
Sedangkan siswa yang sudah mendapatkan PIN sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan dan sedang proses sebanyak 294.238 siswa.
"Artinya, masih ada 130.123 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN. Jadi ini kami beri kesempatan bagi mereka, agar segera melakukan proses ini (pengambilan PIN)," ujarnya.
Baca:
Sidak ke SMAN 5 Semarang, Ganjar Pastikan PPDB Berjalan Lancar
Sementara pada hari pengambilan PIN PPDB 2022, Khofifah menyebut masih ada 2.144 siswa yang salah berkas. Misalnya kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram, dan KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK.
Sedangkan bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, mereka dapat meng-entry nilai rapornya secara mandiri pada saat pengajuan PIN. Dengan menyertakan NPSN sekolah asal, NISN siswa dan Foto rapor semester 1 sampai 5.
"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim," katanya.
Perlu diketahui, daya tampung SMA/SMK di Jatim tahun 2022 sebanyak 221.569 anak atau 38,22 persen dari jumlah lulusan SMP/MTs. Sementara proses pendaftaran PPDB tahap pertama dimulai 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, dengan tahapan Afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orangtua (5%), dan prestasi lomba (5 persen). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)