Polres Tegilis Mejoyo menangkap dua pelaku praktik pemalsuan pasta gigi. Polisi masih mencari satu pelaku lainnya.
"Yang bersangkutan sudah melakukan dua kali penjualan, dalam satu kali penjualan bisa menjual dengan harga Rp1,8 juta dan hasil-hasilnya dibagi-bagi" ujar kata Kapolres Tegilis Mejoyo Kompol Riki Donairie pada tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 16 Januari 2022
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Praktik pemalsuan ini sudah berjalan sejak November 2021. Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi peredaran pasta gigi dengan kemasan yang mencurigakan. Kemasan pasta gigi agak pudar dan rasanya juga berbeda.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mencampurkan bahan illegal dan kimia berbahaya. Bahan yang digunakan berupa tepung, pemutih, dan bahan pembuat busa. (Farel Alenka)