Tangerang: Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan sementara kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Pabrik tersebut melakukan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Intinya untuk kesepakatan hari ini, pihak perusahaan untuk menghentikan usaha. Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha usai melakukan pertemuan antara PT SLI dan Warga Sentul di Tangerang, Rabu, 5 Januari 2021.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, pihak pengelola itu harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksinya. Sehingga nantinya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.
"Jadi selama ini perusahaan itu melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini PT SLI dalam pembinaan DLHK Tangerang sudah sesuai ketentuan yang ada. Seperti sudah memiliki izin pendirian bangunan untuk kegiatan operasi.
Baca: Berujung Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka Pemerkosa Anak Bebas
"Dan terkait izin pendirian bangunan sesuai di dokumen, memang mereka peruntukanya lebih ke pabrik dan gudang. Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK Provinsi," ujarnya.
Ia menambahkan, jika nantinya PT SLI masih tetap tidak memenuhi persyaratan izin Amdal dan ditemukan masih melakukan kegiatan operasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas atau sampai dilakukan penutupan total.
"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin Amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI, Afandi Adit mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki terkait soal izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan pengelolaan limbah hasil produksinya.
"Ya, kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami stop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," katanya.
Ia mengaku, terkait legalitas perusahaan selama ini pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, lanjutnya, untuk perizinan Amdal pihaknya masih dalam pemenuhan.
"Ke depan kita akan lakukan pertemuan lagi bersama warga, terkait menentukan perjanjian dan kesepakatan bersama warga," kata dia.
Tangerang: Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan sementara kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Pabrik tersebut melakukan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Intinya untuk kesepakatan hari ini, pihak perusahaan untuk menghentikan usaha. Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha usai melakukan pertemuan antara PT SLI dan Warga Sentul di Tangerang, Rabu, 5 Januari 2021.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, pihak pengelola itu harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksinya. Sehingga nantinya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.
"Jadi selama ini perusahaan itu melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini PT SLI dalam pembinaan DLHK Tangerang sudah sesuai ketentuan yang ada. Seperti sudah memiliki izin pendirian bangunan untuk kegiatan operasi.
Baca: Berujung Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka Pemerkosa Anak Bebas
"Dan terkait izin pendirian bangunan sesuai di dokumen, memang mereka peruntukanya lebih ke pabrik dan gudang. Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK Provinsi," ujarnya.
Ia menambahkan, jika nantinya PT SLI masih tetap tidak memenuhi persyaratan izin Amdal dan ditemukan masih melakukan kegiatan operasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas atau sampai dilakukan penutupan total.
"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin Amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI, Afandi Adit mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki terkait soal izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan pengelolaan limbah hasil produksinya.
"Ya, kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami stop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," katanya.
Ia mengaku, terkait legalitas perusahaan selama ini pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, lanjutnya, untuk perizinan Amdal pihaknya masih dalam pemenuhan.
"Ke depan kita akan lakukan pertemuan lagi bersama warga, terkait menentukan perjanjian dan kesepakatan bersama warga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)