ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tahun ke Tujuh, Mary Jane Masih 'Menggantung'

Ahmad Mustaqim • 18 Februari 2022 17:52
Yogyakarta: Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mennetukan langkah kelanjutan hukum terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Kasus perempuan beranak dua itu hingga kini masih menggantung.
 
"(Saya) ketemu (dengan Mary Jane). Dia terpidana mati. Kami menunggu putusan (hukum) di Filipina," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Baca: 109 Nakes di Tangsel Terpapar Covid-19

Sejak muncul pengakuan perempuan bernama Maria Kristina Sergio di Filipina, rencana eksekusi mati Mary Jane ditunda kendali sudah sampai di Lapas Nusakambangan. Berdasarkan pengakuan Maria Kristina, Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia.
 
Sejak eksekusi ditunda pada 2015, sampai saat ini belum ada perkembangan berarti kasus hukum yang dijalankan di Filipina. Edward mengatakan pemerintah akan memakai putusah hukum di Filipina terkait nasib Mary Jane.
 
"Putusan di Filipina pasti akan digunakan kuasa hukum untuk PK (peninjauan kembali)," jelasnya.
 
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010 silam. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
 
Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
 
Mary Jane sempat akan dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 April 2015. Eksekusi itu kemudian ditunda lantaran adanya pihak di Filipina yang mengakui terlibat dalam dugaan perdagangan manusia (trafficking), yakni Maria Kristina Sergio. Sejak penundaan itu, Mary Jane dibawa kembali ke Lapas Wirogunan.
 
Selama beberapa tahun di balik jeruji besi, Mary Jane telah berulang kali dijenguk, termasuk keluarga hingga petinju kondang Manny Pacquiao. Saat ini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta yang ada di Wonosari, Gunungkidul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan