Banjarmasin: Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak 155 truk yang bermuatan melebihi tonase saat melintas di jalan raya. Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Tindakan tegas berupa menilang truk, kami lakukan sebagai upaya menekan pelanggaran terkait melebihi tonase," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Maesa Soegriwo, di Banjarmasin, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca: Pemkab Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat Selama Nataru
Dia menjelaskan jika Polda Kalsel dan polres setempat telah melakukan penindakan (tilang) truk melebihi tonase mulai periode Juli hingga Desember 2021.
Untuk Ditlantas Polda Kalsel ada 49 kali penindakan (tilang), sedangkan 13 dari polres. Polres Banjarbaru dan Polres Banjar paling banyak melakukan tilang masing-masing 19 kali.
Maesa mengingatkan pelaku usaha hingga sopir yang mengendarai kendaraan agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melanggar batas muatan sesuai dimensi dan kapasitasnya.
Menurut dia kepatuhan atas berat dan dimensi daya angkut penting bagi terjaganya kondisi jalan yang dilintasi.
"Apalagi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor di Kalsel hanya jalan kelas II dan kelas III. Kecelakaan lalu lintas rawan terjadi akibat pelanggaran muatan," jelasnya.
Banjarmasin: Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak 155 truk yang bermuatan melebihi tonase saat melintas di jalan raya. Penindakan dilakukan untuk mencegah
kecelakaan lalu lintas.
"Tindakan tegas berupa menilang truk, kami lakukan sebagai upaya menekan pelanggaran terkait melebihi tonase," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Maesa Soegriwo, di Banjarmasin, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca:
Pemkab Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat Selama Nataru
Dia menjelaskan jika Polda Kalsel dan polres setempat telah melakukan penindakan (tilang) truk melebihi tonase mulai periode Juli hingga Desember 2021.
Untuk Ditlantas Polda Kalsel ada 49 kali penindakan (tilang), sedangkan 13 dari polres. Polres Banjarbaru dan Polres Banjar paling banyak melakukan tilang masing-masing 19 kali.
Maesa mengingatkan pelaku usaha hingga sopir yang mengendarai kendaraan agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melanggar batas muatan sesuai dimensi dan kapasitasnya.
Menurut dia kepatuhan atas berat dan dimensi daya angkut penting bagi terjaganya kondisi jalan yang dilintasi.
"Apalagi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor di Kalsel hanya jalan kelas II dan kelas III. Kecelakaan lalu lintas rawan terjadi akibat pelanggaran muatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)