Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan saat ini proses persidangan berjalan normal, sekalipun ada oknum hakim yang ditangkap KPK.
"Proses persidangan yang lainnya tidak terganggu. Berjalan normal," ujarnya, Kamis, 20 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan, proses persidangan untuk kasus yang lain tidak ada masalah dan berjalan seperti biasa. Sedangkan untuk persidangan dengan hakim oknum tersebut, sudah digantikan dengan hakim lainnya.
Baca juga: Ma’ruf Amin Minta Rumah Korban Gempa Pandeglang Direlokasi
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan OTT tersebut, sehingga pelaksanaan persidangan di PN Surabaya bisa berjalan seperti biasa," jelas dia.
Menurut Martin, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan komunikasi dengan dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Kalau tadi pagi, setelah penyegelan ruang kerja hakim, kami mendapat informasi kalau oknum hakim berinisial IH dan panitera pengganti berinisial H di bawa ke Polda Jatim. Namun, setelah itu kami tidak mengetahui lagi karena ranahnya sudah menjadi kewenangan KPK," tuturnya.
Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.