Tangkapan layar video viral di akun Instagram @agung_bromo731.
Tangkapan layar video viral di akun Instagram @agung_bromo731.

Viral Foto di Bromo Bayar Rp1 Juta, Ini Penjelasan Balai Besar TNBTS

Daviq Umar Al Faruq • 09 Juni 2022 15:25
Malang: Baru-baru ini muncul video viral yang berisikan narasi mengambil foto di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, bakal dikenakan biaya sebesar Rp1 juta. Video tersebut awalnya diunggah di media sosial Instagram @agung_bromo731.
 
Dalam video tersebut terdapat sebuah kwitansi pembayaran Rp1 juta untuk pengambilan gambar dan foto serta Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atas nama Agung Budianto. Kedua dokumen tersebut menampilkan kop surat dan stempel resmi dari pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
 
"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya Rp1 juta," tulis pengunggah video.

Menanggapi kabar tersebut, Balai Besar TNBTS angkat bicara. Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat, mengatakan, selain karcis masuk kawasan Gunung Bromo, juga terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pungutan jasa kegiatan wisata alam.
 
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
"Dengan ketentuan antara lain, snapshot film komersial, yakni video komersil Rp10 juta per paket, handycam Rp1 juta per paket, dan foto Rp250 ribu per paket," kata Sarif melalui keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
 
Sarif menjelaskan, pada 3 Juni 2022, petugas menjumpai aktivitas snapshot film di laut pasir oleh 20 orang yang dipandu Agung Budianto. Sehubungan dengan aktivitas tersebut, petugas kemudian menjelaskan terkait ketentuan PP Nomor 12 tahun 2014 bahwa terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi. 
 
Baca: Wisata di Gunung Bromo Ditutup Selama Yadnya Kasada
 
"Dasar pungutan yang dikenakan adalah saudara Agung Budianto membenarkan bahwa 20 orang klien yang dipandu melakukan snapshot fotografi," ujarnya.
 
Selain itu, petugas juga meyakini selain melakukan kegiatan fotografi, pihak yang bersangkutan melakukan aktivitas pengambilan video yang ditujukan untuk pembuatan vlog atau publikasi dengan tujuan komersil atau marketing fotografi, sebagaimana terlihat pada feed akun instagram @agung_bromo731. 
 
"Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan," jelasnya.
 
Sarif mengaku setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi kepada pihak yang berangkutan, pihaknya memperoleh keterangan bahwa maksud mengunggah video tersebut semata untuk memberi informasi. Selain itu, disebutkan bahwa Agung Budianto tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah di bayarkan.
 
"BBTNBTS telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call centre/nomer pengaduan 0852-5993-4112 / 081-232-666-96 jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan