Sidang digelar secara tertutup karena para terdakwa masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bayu Ferdian mengajukan tuntutan maksimal, yakni 67 bulan penjara.
Hakim tunggal sidang Afif Waldi mengatakan kedua pelaku terbukti melakukan pemerkosaan serta melanggar Qanun (Peraturan Darah) Aceh tentang Hukum Hinayat. Terdakwa MR divonis 66 bulan penjara, sedangkan M divonis 64 bulan penjara. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pertimbangan kami bahwa hal yang memberatkan yang dilakukan oleh pelaku anak itu karena perbuatan pelaku anak itu telah merenggut masa depan korban,” kata Raden, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
Pertimbangan lainnya adalah perbuatan kedua pelaku tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Sebelumnya, seorang remaja perempuan diperkosa oleh 14 orang. Dua diantara 14 orang tersebut merupakan pelaku di bawah umur. (Hana Nushratu)