Kupang: Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif mencopot empat polisi dari jabatannya. Hal itu menyusul tewasnya seorang tahanan dalam sel Polsek Katikutana, Sumba Tengah, NTT.
Tahanan bernama Arkin Anabira, 22, tewas pada 9 Desember 2021. Pihak keluarga menduga Arkin meninggal karena dianiaya. Arkin berasal dari Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah, ditahan polisi terkait kasus pencurian dan penganiyaan.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat itu sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata Irjen Lotharia Latif kepada wartawan di Polda NTT, Senin, 13 Desember 2021.
Baca: 7 Polisi di Sumba Barat Diperiksa, 4 di Antaranya Ngaku Menganiaya Tahanan
Dia menerangkan, empat anggota polisi itu sedang diperiksa intensif. Pasalnya, mereka yang bertanggungjawab atas tahanan tersebut.
"Saya sudah memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT untuk bergabung dengan Polres menangani kasus itu," tegasnya.
Dia menekankan, bakal menindak tegas jika hasil pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, standar operasional prosedur atau pelanggaran protap di luar ketentuan. Lotharia mengimbau anggota polisi agar tidak hanya fokus mengejar pengakuan tersangka dalam menangani kasus, tetapi harus bekerja sesuai aturan hukum.
"Kita tidak boleh melakukan seperti hukum rimba. Karena siapa pun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat," katanya. (PO)
Kupang: Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif mencopot empat polisi dari jabatannya. Hal itu menyusul tewasnya seorang
tahanan dalam sel Polsek Katikutana, Sumba Tengah, NTT.
Tahanan bernama Arkin Anabira, 22, tewas pada 9 Desember 2021. Pihak keluarga menduga Arkin meninggal karena dianiaya. Arkin berasal dari Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah, ditahan polisi terkait kasus pencurian dan penganiyaan.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat itu sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata Irjen Lotharia Latif kepada wartawan di Polda NTT, Senin, 13 Desember 2021.
Baca: 7 Polisi di Sumba Barat Diperiksa, 4 di Antaranya Ngaku Menganiaya Tahanan
Dia menerangkan, empat anggota polisi itu sedang diperiksa intensif. Pasalnya, mereka yang bertanggungjawab atas tahanan tersebut.
"Saya sudah memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT untuk bergabung dengan Polres menangani kasus itu," tegasnya.
Dia menekankan, bakal menindak tegas jika hasil pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, standar operasional prosedur atau pelanggaran protap di luar ketentuan. Lotharia mengimbau anggota polisi agar tidak hanya fokus mengejar pengakuan tersangka dalam menangani kasus, tetapi harus bekerja sesuai aturan hukum.
"Kita tidak boleh melakukan seperti hukum rimba. Karena siapa pun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat," katanya. (PO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)