Kupang: Seorang pencuri ternak dan penganiayaan yang sudah ditetapkan tersangka bernama Arkin, dilaporkan tewas di dalam sel Polsek Katikutana, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 Desember 2021. Diduga ada keterlibatan oknum anggota Polres Sumba Barat dalam penganiayaan tersebut.
"Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, melansir Antara, Minggu, 12 Desember 2021.
Dia mengatakan, Sipropam Polres Sumba Barat telat memanggil petugas piket yang melakukan penjagaan saat Arkin ditahan pada Rabu, 8 Desember 2021. Dia memerintahkan Sipropam Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi tersangka setelah ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tambahan.
Baca: Seorang Tahanan di Rutan Padang Tewas Gantung Diri
Proses hukum yang diberikan, ujar dia, berupaya hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri. Namun dia meminta anggota keluarga dan masyarakat memercayakan kasus meninggalnya Arkin di tahanan kepada kepolisian.
"Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kasus ini mulai viral di media sosial setelah anggota keluarga Arkin menuliskan kronologis penangkapan di rumah tersangka pada Rabu, 8 Desember 2021. Namun pada Kamis, 9 Desember 2021, pihak keluarga menerima laporan bahwa Arkin telah meninggal di dalam tahanan.
Dari yang tersebar di media sosial keluarga menyebutkan muka Arkin bengkak, hidung mengeluarkan darah, tangan bengkak dan tangan kiri patah. Terdapat juga sejumlah bekas tembakan yang terus mengeluarkan darah.
Kupang: Seorang pencuri ternak dan penganiayaan yang sudah ditetapkan tersangka bernama Arkin, dilaporkan
tewas di dalam sel Polsek Katikutana, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 Desember 2021. Diduga ada keterlibatan oknum anggota Polres Sumba Barat dalam penganiayaan tersebut.
"Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, melansir Antara, Minggu, 12 Desember 2021.
Dia mengatakan, Sipropam Polres Sumba Barat telat memanggil petugas piket yang melakukan penjagaan saat Arkin ditahan pada Rabu, 8 Desember 2021. Dia memerintahkan Sipropam Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi tersangka setelah ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tambahan.
Baca: Seorang Tahanan di Rutan Padang Tewas Gantung Diri
Proses hukum yang diberikan, ujar dia, berupaya hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri. Namun dia meminta anggota keluarga dan masyarakat memercayakan kasus meninggalnya Arkin di tahanan kepada kepolisian.
"Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kasus ini mulai viral di media sosial setelah anggota keluarga Arkin menuliskan kronologis penangkapan di rumah tersangka pada Rabu, 8 Desember 2021. Namun pada Kamis, 9 Desember 2021, pihak keluarga menerima laporan bahwa Arkin telah meninggal di dalam tahanan.
Dari yang tersebar di media sosial keluarga menyebutkan muka Arkin bengkak, hidung mengeluarkan darah, tangan bengkak dan tangan kiri patah. Terdapat juga sejumlah bekas tembakan yang terus mengeluarkan darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)