Jepara: Empat pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Dari keempat pelaku, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan komplotan pembobol mesin ATM ini beraksi di tiga provinsi. Yaitu di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Dari tiga provinsi itu ada 11 tempat kejadian perkara (TKP). Di Banten dan Jawa Barat masing-masing ada empat TKP.
"Kemudian yang di Jawa Tengah ada tiga TKP. Yaitu dua TKP di Jepara dan satu TKP di Cilacap," kata Warsono di Mapolres Jepara, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca: BEM Unkhair Meyakini Jokowi Bisa Wujudkan Poros Maritim Dunia
Dia menjelaskan modus yang digunakan para komplotan ini dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Selanjutnya mereka berpura-pura membantu korban yang hendak menggunakan mesin ATM.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku memgganti kartu ATM korban dengan kartu ATM mati yang sudah disiapkan pelaku.
"Ada empat pelaku, satu orang berpura-pura membantu, dua orang mengapit korban dan mengamati PIN (personal identivication number) yang dimasukan korban. Satu orang lagi bertugas mengawasi dari luar. Setelah menukar kartu ATM korban mereka pergi, tapi masih ada satu yang mengawasi dan dia ini yang masih buron," jelas Warsono.
Dari dua TKP di Jepara, para pelaku berhasil menggasak uang Rp39,5 juta. Rinciannya Rp35,5 juta dari dua mesin ATM di Jepara dan Rp4 juta dari satu mesin ATM di Cilacap. Total dari 11 TKP para pelaku berhasil menggasak Rp200 juta lebih.
"Mereka berhasil kami tangkap di Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Minggu, 23 Januari 2022," ungkap Warsono.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrurozi, mengatakan empat pelaku itu adalah Emi Adho, warga Banten, Juni Ago, warga Lampung, dan Fauzan Rizani, warga Lampung. Satu pelaku yang masih buron adalah Yudi, warga Lampung.
"Yang jadi otaknya EA, JA dan FR berperan mengapit korban. Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Rozi.
Jepara: Empat pelaku
pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Dari keempat pelaku, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan komplotan pembobol mesin ATM ini beraksi di tiga provinsi. Yaitu di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Dari tiga provinsi itu ada 11 tempat kejadian perkara (TKP). Di Banten dan Jawa Barat masing-masing ada empat TKP.
"Kemudian yang di Jawa Tengah ada tiga TKP. Yaitu dua TKP di Jepara dan satu TKP di Cilacap," kata Warsono di Mapolres Jepara, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca:
BEM Unkhair Meyakini Jokowi Bisa Wujudkan Poros Maritim Dunia
Dia menjelaskan modus yang digunakan para komplotan ini dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Selanjutnya mereka berpura-pura membantu korban yang hendak menggunakan mesin ATM.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku memgganti kartu ATM korban dengan kartu ATM mati yang sudah disiapkan pelaku.
"Ada empat pelaku, satu orang berpura-pura membantu, dua orang mengapit korban dan mengamati PIN (personal identivication number) yang dimasukan korban. Satu orang lagi bertugas mengawasi dari luar. Setelah menukar kartu ATM korban mereka pergi, tapi masih ada satu yang mengawasi dan dia ini yang masih buron," jelas Warsono.
Dari dua TKP di Jepara, para pelaku berhasil menggasak uang Rp39,5 juta. Rinciannya Rp35,5 juta dari dua mesin ATM di Jepara dan Rp4 juta dari satu mesin ATM di Cilacap. Total dari 11 TKP para pelaku berhasil menggasak Rp200 juta lebih.
"Mereka berhasil kami tangkap di Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Minggu, 23 Januari 2022," ungkap Warsono.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrurozi, mengatakan empat pelaku itu adalah Emi Adho, warga Banten, Juni Ago, warga Lampung, dan Fauzan Rizani, warga Lampung. Satu pelaku yang masih buron adalah Yudi, warga Lampung.
"Yang jadi otaknya EA, JA dan FR berperan mengapit korban. Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Rozi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)