Tegal: Polres Tegal, Jawa Tengah, memberi kelonggaran pada ojek online (ojol) yang membawa barang pesan antar. Mereka diperbolehkan lewat di area penyekatan tanpa menunjukkan surat keterangan yang dibutuhkan.
"Syaratnya cukup menunjukkan order pesanan ke petugas,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Rabu, 14 Juli 2021.
Ia mengungkapkan, mobilitas masyarakat menurun 10-20 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pekan pertama. Arie berharap, pekan kedua makin menurun.
"Hasil PPKM Darurat di minggu pertama ini akan kami jadikan bahan evaluasi bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal," ucap dia.
Pada kesempatan serupa, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha masih membuka toko di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, batas operasional maksimal adalah pukul 20.00 WIB.
"Dengan masih adanya sejumlah pelanggaran itu saya minta Satgas Covid-19 kecamatan bisa lebih intensif melakukan penertiban dan memantau PPKM di wilayahnya, termasuk memasang spanduk di sentra kuliner dan perdagangan," pesan Umi.
Baca: Stok Vaksin Covid-19 di Majene Langka Seminggu Terakhir
Sementara itu, Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal mengurangi mobilitas dan interaksi fisik antar orang. Pasalnya, Kabupaten Tegal masuk dalam zona merah penularan covid-19.
“Mari bersama-sama kita saling membantu, bergotong royong mensukseskan PPKM darurat ini dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tutur Sutan.
Tegal: Polres Tegal, Jawa Tengah, memberi kelonggaran pada ojek
online (
ojol) yang membawa barang pesan antar. Mereka diperbolehkan lewat di area
penyekatan tanpa menunjukkan surat keterangan yang dibutuhkan.
"Syaratnya cukup menunjukkan order pesanan ke petugas,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Rabu, 14 Juli 2021.
Ia mengungkapkan, mobilitas masyarakat menurun 10-20 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pekan pertama. Arie berharap, pekan kedua makin menurun.
"Hasil PPKM Darurat di minggu pertama ini akan kami jadikan bahan evaluasi bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal," ucap dia.
Pada kesempatan serupa, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha masih membuka toko di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, batas operasional maksimal adalah pukul 20.00 WIB.
"Dengan masih adanya sejumlah pelanggaran itu saya minta Satgas Covid-19 kecamatan bisa lebih intensif melakukan penertiban dan memantau PPKM di wilayahnya, termasuk memasang spanduk di sentra kuliner dan perdagangan," pesan Umi.
Baca:
Stok Vaksin Covid-19 di Majene Langka Seminggu Terakhir
Sementara itu, Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal mengurangi mobilitas dan interaksi fisik antar orang. Pasalnya, Kabupaten Tegal masuk dalam zona merah penularan covid-19.
“Mari bersama-sama kita saling membantu, bergotong royong mensukseskan PPKM darurat ini dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tutur Sutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)